BPK RI Cium Temuan Pendapatan Pajak Reklame di Pati Sebesar Rp 38 Juta

Reklame-reklame di sepanjang jalan Dr Susanto, Pati. (Foto: Husain/5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) saat meninjau pemasangan reklame di Kabupaten Pati mencium temuan pendapatan pajak reklame sebesar Rp 38 juta.

Data itu berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK tahun 2023 di sepanjang jalur dari jalan Dr Susanto, Pati hingga Kecamatan Tayu.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi mengatakan hasil audit itu dilakukan oleh BPK pada Februari lalu. Meski demikian hasil temuan itu masih menyisakan pajak senilai Rp 7 juta.

“Di bulan Februari, kami kedatangan BPK, dan diminta audit dari jalan Dr Susanto sampai Tayu, BPK langsung mendata sendiri, dicatat sendiri, dan kami dari BPKAD disuruh nagih,” kata Zabidi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Lanjut, Zabidi menjelaskan bahwa untuk kebijakan daerah tarifnya berdasarkan ukuran. Akan tetapi, pihaknya mendapatkan arahan dari BPK agar dihitung sesuai ukuran objek dan jumlah lembarnya, karena itu dianggap sebagai temuan.

“Sebenarnya itu sudah lama, tapi gak jadi objek, apalagi banyak baliho yang kecil-kecil dan selama ini kami masih bisa mentolerir, tapi ketika BPK datang sendiri itu dianggap temuan, dan kami disuruh untuk menagih,” ucapnya.

Meskipun demikian, disebutkan olehnya, pihak BPKAD hanya menagih yang hanya menjadi temuan BPK saja, dan sebagian temuan sudah terealisasi.

Pihaknya juga telah melaporkan tagihan tersebut langsung ke BPK.

“Kebetulan dari Rp 38 juta itu tinggal Rp 7 juta sekian, tapi kalau mereka keberatan dan gak bisa bayar, maka akan langsung dicopot dan dihapus,” tutupnya. (hus)