
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menyinggung terkait 24 partai politik yang mana salah satunya tidak dapat menuju ke tahap selanjutnya.
Pada kesempatan ‘Rapat kerja verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik’ yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Pati Ahmadi dan disampaikan oleh Kordiv hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pati Suyanto menjelaskan bahwa partai politik (parpol) yang terdaftar di Kemenkumham ada 76.
“Dari 76 Parpol tersebut apabila ingin jadi peserta pemilihan umum (pemilu) itu harus melewati berbagai tahapan,” kata Suyanto dalam kesempatan tersebut di Kantor Bawaslu Pati, (4/9/2022).
Suyanto mengatakan bahwa dari 76 Parpol ternyata ada 43 yang mau menjadi calon peserta pemilu dan mendaftar di KPU RI. Akan tetapi, parpol yang melengkapi berkas (lolos) ada 24 parpol.
“Yang lolos pendaftaran ada 24 parpol dan 16 tidak lolos. Dari yang tidak lolos tersebut, 14 diantaranya melaporkan pelanggaran administrasi ke Bawaslu,” ujarnya.
Dia menegaskan Bawaslu harus ekstra hati-hati dalam pengawasan.
Untuk pencegahan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu, Ahmadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya pencegahan seperti imbauan kepada ormas.
Kemudian, ada juga imbauan dari Pemda dan direspon sehingga mengeluarkan SE Bupati yang isinya perintahkan kepada ASN yang namanya tercantum dalam Sistem informasi politik (Sipol). Menurutnya himbauan ini sangat efektif dalam upaya pencegahan.
Sebagai informasi profesi yang dilarang terlibat dalam Parpol beserta dasar hukumnya, antara lain PNS/ASN, Polri, TNI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PKH, TPP, Dewan, Komisaris dan Direksi BUMD, Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS,Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN.
Disisi lain, dengan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi seperti pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, bahkan sengketa, bisa berasal dari ketidaktahuan dari masyarakat awam. Sehingga dapat menimbulkan potensi individu melakukan kecurangan.
Pengawasan terkait administrasi ini bisa jadi hal penting yang perlu diperhatikan. Dimana banyak masyarakat terutama dikalangan CPNS yang tidak mengetahui dan gugur karena data mereka tercatat di Sipol.
Orang atau individu yang tidak mengetahui bahwa dirinya di masukkan ke partai politik (secara tidak sadar) atau hanya sekedar dimanfaatkan dapat mengadu ke Bawaslu maupun ke ranah pidana. (hus)