
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, beri peringatan kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang sembarangan memasang baliho atau reklame politisi di sepanjang jalan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi mengatakan para Bacaleg untuk saat ini tidak boleh asal-asalan dalam menuliskan kata-kata dalam baliho yang akan dipasang.
Pasalnya, hal itu bisa berujung pada pidana, jika menuliskan frasa ajakan ataupun visi misi pada tahapan menjelang pemilu saat ini.
“Memang sampai hari ini terkait pemasangan banner masih disesuaikan dengan tahapan. Tahapannya itu seperti ajakan, visi misi, tidak diperbolehkan, itu menyalahi aturan dan dapat dikenakan pidana,” kata Ahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Namun, jika dalam baliho tersebut tidak tertuliskan frasa ajakan dan visi misi. Maka pihak Bawaslu tidak bisa memasungnya dengan pidana, lantaran tak melanggar regulasi peraturan.
“Misal, seorang politisi memasang banner tapi tidak ada visi misi, tidak ada ajakan, itu belum bisa kita jerat dengan pidana. Tetapi kalau pemasangan sudah ada ajakan dan sebagainya, akan segera kita proses dan tertibkan, ” jelas Ahmadi.
Bahkan baliho-baliho liar itu dinilai merusak keindahan pemandangan kota. Hingga sejumlah baliho yang terpasang maupun tertempel sempat ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
“Dan masalah penertiban itu masih menjadi ranah Satpol PP, dan kita akan mencoba terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar pemasangan banner ataupun baliho di jalan-jalan yang sudah begitu marak dan mengganggu pemandangan, agar segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (hus)