
Pati, 5NEWS.CO.ID, – Penularan penyakit hewan terhadap manusia di Kabupaten Pati dinilai memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Hal itu disebutkan langsung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pati.
Menurut Bappeda, tingginya penularan penyakit hewan ini dikarenakan mayoritas masyarakat Pati memiliki hewan ternak, sehingga potensi untuk tertular cukup luas, Jumat (15/9/2023).
Dalam kondisi seperti itu, Kabupaten Pati berkesempatan menjadi tempat kajian serius (Australian-Indonesian Health Security Partnership/AIHSP) untuk menangani masalah penyakit yang ditimbulkan dari hewan peliharaan maupun hewan lainnya layaknya tikus.
Kepala Bappeda Kabupaten Pati, Muhtar mengatakan jika persoalan ini menjadi serius kalau tidak penanganan secara cepat. Pihaknya pun mengajak dinas-dinas terkait untuk bekerja sama menangani persoalan ini.
“terpilih sebagai sasaran kegiatan ini (AIHSP) karena kondisi wilayah Kabupaten Pati memiliki kerentanan yang cukup serius terhadap penyakit menular dan tertular dari manusia ke hewan maupun sebaliknya,” kata Muhtar kepada awak media, Jumat (15/9/2023).
“Di Pati data secara umum ada beberapa zoonosis yang perlu diperhatikan, misalnya perkembangan tikus yang demikian tinggi (populasi) baik di persawahan maupun lingkungan rumah, dampaknya luar biasa kalau tidak diantisipasi,” sambungnya.
Kemudian juga, lanjut dia, karena nyamuk, kita tahu kalau Pati jadi daerah yang memiliki predikat tinggi yang menjadi korban, khususnya Demam Berdarah (DB).
Menurutnya pemerintah juga harus memperhatikan hal ini dengan perencanaan yang jelas dan nyata.
“Untuk mengantisipasi hal itu, responsif terhadap masalah kegiatan ini harus diaktualisasi dari kegiatan nyata, yang tertuang dalam rencana kerja Pemda,” tuturnya.
Selain itu, Dinas Peternakan dan Pertanian (Dispertan) juga diminta untuk segera mensosialisasikan bagaimana cara membudidayakan hewan ternak agar lebih memperhatikan kebersihan kandang.
Namun sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Pati belum mempunyai aturan khusus yang menjelaskan tata cara atau teknis untuk mendirikan hewan ternak.
“Satu hal lagi adalah tentang regulasinya, ternyata di Pati ini regulasi yang mengatur syarat-syarat peternakan unggas atau secara teknis belum diper khusus,” tutupnya. (hus)