
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Seorang pria berinisial AM (34) terpergok mencuri sebuah tabung Gas 3 Kg milik Suri’ah (28) warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
AM diketahui melancarkan aksinya di rumah korban turut Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Namun nasib apes menimpanya, pasalnya saat pelaku hendak menggasak tabung gas LPG 3 Kg itu, AM malah dipergoki warga dan dikejar hingga ditangkap massa pada Senin (19/6), sekitar pukul 11.58 WIB.
AM yang merupakan warga Desa Sambilawang, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, kini harus mendekam di dalam jeruji besi usai dirinya dibawa ke Polsek setempat.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan kejadian itu bermula ketika salah satu warga mencurigai gerak-gerik AM saat hendak melakukan aksinya.
“Saat itu pelaku hendak mencuri tabung gas, tapi warga berhasil memergoki dan langsung mengamankan,” kata AKP Pujiati saat dikonfirmasi melakukan pesan singkat, Selasa (20/6/2023).
Lanjut, dia membeberkan bahwa tetangga korban yakni Imam Mustahar melihat pelaku masuk kedalam pekarangan rumah korban.
Sontak Imampun was-was sembari mengawasi gelagat pelaku. Dirinya juga memanggil temannya yang bernama Waharto.
Selang 10 menit lamanya, akhirnya pelaku keluar dari rumah korban dengan membawa hasil curiannya yakni tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian, dan selanjutnya AM dibawa ke kantor desa untuk diamankan,” ujar AKP Pujiati.
Adapun barang bukti (bb) yang telah diamankan oleh pihak kepolisian yakni berupa tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg, dan Handphone merek Samsung milik pelaku.
Atas ulah pelaku, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 200 ribu dan kini AM terancam mendapat jeratan pasal KUHPidana.
“Pelaku juga terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (hus)