
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Alokasi dana hibah untuk tiap Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dianggap tak merata, Selasa (22/8/2023).
Padahal dana tersebut merupakan suatu yang harus diterima oleh suatu wadah organisasi agar tetap bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan bahwa alokasi dana hibah untuk Ormas maupun LSM yang selama ini dikelola oleh pihaknya, memiliki prosedur.
“Jadi semua itu harus sesuai prosedur. Apabila ingin mendapatkan dana hibah dari Pemkab juga harus sesuai prosedur, termasuk ada proposal,” ucap Sugiyono saat dikonfirmasi.
“Termasuk kita harus selalu melakukan pembinaan terhadap Ormas, meskipun dengan keterbatasan anggaran,” sambungnya.
Menurutnya kejelasan suatu Ormas atau LSM juga merupakan salah satu prosedur yang ada. Tak hanya itu, keberadaan ormas harus mendapatkan izin dari negara dan pengakuan masyarakat sekitar.
“Selain mengajukan proposal, LSM juga sudah harus memiliki SK yang tercatat di Kemenkumham. Termasuk juga harus punya sekretariat dan surat keterangan dari desa. Mereka juga harus punya struktural organisasi dan kegiatan mereka itu apa,” jelasnya.
Dalam menentukan organisasi mana saja yang berhak menerima hibah, pihak Kesbangpol juga harus memiliki persetujuan dari Bupati. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di masing-masing daerah.
“Jumlah dana hibah ini berbeda, tergantung kegiatan mereka. Kalau organisasi keagamaan bisa sampai Rp 1 miliyar, tapi kalau ormas bisa sampai Rp 50 juta,” ujarnya.
“Tapi juga tidak setiap tahun dapat tergantung ketersediaan anggaran. Misal saja untuk pendidikan politik. Karena ini mendekati pemilu 2024, ini cukup penting khususnya untuk pemilih pemula,” pungkasnya. (hus)