
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati memberikan Remisi Umum (RU) untuk 180 orang narapidana (Napi) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi itu di serahkan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan saat upacara peringatan kemerdekaan di Alun-alun Simpang Lima Pati, Kamis (17/8/2023) kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan remisi dibagi menjadi dua kategori, yaitu remisi RU I yakni pengurangan sebagian masa tahanan. Sedangkan RU II yakni istilah pemberian remisi langsung bebas.
“Tahun 2023 ini Lapas Pati memberikan remisi kepada 180 orang warga binaan. Dengan rincian 179 orang RU I dan RU II satu oran,” kata Febie saat ditemui di Kantornya, Jumat (18/8/2023).
“RU II itu artinya langsung bebas pada hari ini. RU I itu hanya (pengurangan) sebagian, jadi tidak langsung bebas,” sambungnya.
Adapun jumlah dari pemberian remisi ini terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) disebutkan bermacam-macam. Diantaranya ada yang menerima remisi satu bulan sampai ada yang mendapat enam bulan.
“Kasus mereka itu macam-macam, di Lapas Pati beragam. Ada tersandung kasus narkoba, terkena pidana umum dan macam-macam kasusnya,” ujarnya.
Menurutnya sebanyak 60 persen dari 312 napi yang menghuni Lapas Kelas IIB Pati saat ini mendapatkan remisi kemerdekaan.
“Sepanjang tahun ini Lapas Pati hanya sedikit menerima kiriman napi dari luar, hanya dari Demak dan Kudus. Sisanya tidak ada, dari Pati sendiri,” tutupnya. (hus)