Semarang, 5News
Universitas Diponegoro Semarang menyebutkan sudah membebaskantugaskan seorang pengajarnya dari jabatan yang dipegangnya atas dugaan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu disampaikan Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama di Semarang, Kamis (31/5) malam.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan itu dibebastugaskan,” katanya.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Periksa Anggota Polri Yang Terpapar Ideologi Teroris
Menurut Yos, pihaknya sudah menandatangani surat pembebastugasan pejabat tersebut, dan efektif berlaku sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS.
Undip menggelar sidang etik DKKE terhadap dosennya atas unggahan-unggahan di media sosial yang viral yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk dukungannya terhadap HTI.
Baca Juga: Terduga Teroris, PNS Penyuluh Pertanian Diciduk Densus 88
Salah satunya, Profesor Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang beberapa kali mengunggah sejumlah tulisan di medsos, kemudian menjadi viral karena ditafsirkan dukungan terhadap HTI.
“Saya tidak mau menyebut nama karena ini akan berlaku untuk siapa pun yang terduga istilahnya. Semuanya sudah diatur jelas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu.
Baca Juga: MUI: Media Jangan Beri Panggung Ustadz Radikal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat tersebut adalah Prof. Suteki yang selama ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip yang sedang menjalani sidang etik.
Yos menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terbagi dua, yakni pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip.
Baca Juga: Moeldoko: BPIP Perlu Untuk Tangkal Radikalisme
Pemeriksaan oleh DKKE, kata Yos, sudah berjalan dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran etik, kemudian pemeriksaan disiplin yang saat ini masih dalam pemanggilan.
“Kalau pemeriksaan etik itu `kan terkait kode etik, misalnya apakah dia menjaga muruah sebagai guru besar, apakah kemudian menjaga sisi yang berkaitan dengan kelimuan dan sebagainya,” ungkapnya.
Baca Juga: Irma, Mahasiswi Deportan Suriah Terkait ISIS Dari Tulungagung
Untuk pemeriksaan disiplin PNS, kata dia, dilakukan oleh tim tersendiri yang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan disiplin PNS.
Berkaitan dengan ancaman sanksi berdasarkan PP 53/2010, Yos mengatakan bahwa secara garis besar sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni kategori ringan, sedang, atau berat.
Baca Juga: Kapolda: 334 Orang Teroris Berasal Dari Jateng
Ia enggan mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS, sebab nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Namun, beliau ini, di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, melainkan menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti menteri,” katanya.(sumber ANTARA/hsn)