Tepis Isu Miring, Imigrasi Bali Bantah Tudingan Maria Ozawa

Miyabi Diperiksa Imigrasi Bali

Maria Ozawa saat diperiksa di kantor Imigrasi Bali, Selasa 6 November 2018.

Denpasar, 5News.co.id,- Imigrasi Bali menepis isu miring yang beredar terkait pemeriksaan artis Jepang Maria Ozawa. Pihak Imigrasi Bali menyatakan apa yang dikatakan oleh artis yang juga dikenal dengan sebutan Miyabi tidak benar dan menegaskan semua yang dilakukan oleh timnya sudah sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.

Pemeriksaan Maria Ozawa oleh petugas Imigrasi Denpasar, Bali menimbulkan isu miring. Mulai dari isu selfie, kendala petugas berbahasa Inggris hingga membawa kabur paspor Miyabi.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Imigrasi Bali Agato Simamora menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai SOP. Agato juga menegaskan bahwa pemeriksaan atas Miyabi itu merupakan tugas pokok dan fungsi keimigrasian. Hal itu dinyatakan olehnya pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jl Raya Puputan Niti Mandala, Denpasar, Kamis (8/11) kemarin.

“Apa yang kami laksanakan sesuai SOP.  Kami berharap semua pihak dapat memahami penjelasan kami secara utuh agar dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan ini merupakan tugas pokok dan fungsi keimigrasian,” terangnya.

Agato juga mengungkapkan, selebaran party yang beredar menjadi dugaan awal adanya pelanggaran dari pihak Imigrasi. Karena itu, Imigrasi merasa perlu melakukan pengecekan.

“Indikasi penerimaan uang dan komersialisme pada acara party itu menjadi alasan utama kami menurunkan tim. Fungsi kami adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing. Jadi kita fokus pada pelanggaran yang dilakukan orang asing tersebut,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Agato juga memaparkan proses pemeriksaan Miyabi. Setelah dilakukan klarifikasi, rupanya Miyabi tak mengetahui adanya biaya yang dibebankan penyelenggara pesta ke para tamu undangan, karena Miyabi mengaku datang sebagai teman.

“Setelah memeriksa yang bersangkutan, kami meyakini dia menggunakan visa kunjungan wisata dan memiliki tiket kembali, tidak ada indikasi melakukan pelanggaran,” ujar Agato.

Agato menekankan tak ada motif lain di balik pemeriksaan Miyabi. Sebagai petugas Imigrasi, wajar jika pihaknya merasa perlu untuk melakukan pengecekan terhadap seorang warga negara asing. Dia juga mengatakan perlunya memberi penjelasan kepada masyarakat terkait hal itu karena simpang siurnya pemberitaan yang beredar.

“Selama tidak memenuhi unsur-unsur pidana keimigrasian sebagaimana yang diatur dalam UU no 6 tahun 2009 dan tahun 2011, yang bersangkutan dapat melanjutkan aktivitasnya dan keluar wilayah Indonesia tanpa pembatasan,” pungkasnya.(hsn)

Komentar