Status Tersangka, 3 Penari Erotis Di Tahan

 

Jepara, 5News

3 wanita penari erotis di Pantai Kartini pada acara ultah klub motor pada Sabtu (14/4) lalu, kini telah diamankan oleh polisi. Setelah sehari sebelumnya dimintai keterangan, para penari yang masing-masing berinisial K, V dan E kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penari Erotis Di Pantai Kartini Jepara

Selain ketiga penari itu, seorang panitia asal Kudus berinisial A, kini juga ditetapkan sebagai tersangka. A menjadi makelar dari penari seksi ke pihak panitia acara.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Selasa (17/4) siang tadi menyatakan, “Hari ini kami mengamankan 4 orang. Satu orang berinisial A yang menjadi penghubung. Sedangkan tiga lainnya adalah penari. Total 6 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,”.

Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang panitia yaitu, HY dan B. Pada pengembangannya, menyusul diamankan penari K asal Purwokerto, V asal Semarang dan E asal Pati serta A asal Kudus.

Baca: Tari Erotis di Pantai Kartini Jepara, Pemkab Sebut Porno Aksi

Kapolres Jepara menambahkan, para penari mengaku mereka telah menerima uang sebesar Rp 3 juta, sebagai upah. “Menurut keterangan sementara, para tersangka ini sudah ada perjanjian penyelenggaraan acaranya di ruang tertutup dan tak ada kamera. Namun sesampainya di lokasi ternyata acara digelar diruang terbuka dan 3 wanita penari itu sudah telanjur menerima uang sebagai uang muka,” jelasnya.

Para tersangka terjerat pasal 33 untuk panitia, semetara3 wanita penari dikenakan pasal 34, UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(moh)