Sebarkan Kabar Bohong, Polda Jatim Usut Akun Pengikut Sugi Nur

Surabaya, 5News.co.id,- Polda Jawa Timur akan mengusut sejumlah akun media sosial pengikut Sugi Nur Raharja yang dinilai menyebarkan berita bohong. Polda Jatim menyatakan merasa terganggu dengan unggahan akun-akun milik pengikut Sugi Nur yang menyebarkan berita larangan beribadah di Masjid Polda Jatim.

“Terus terang Polda Jatim terganggu dengan postingan pengikut Sugi Nur Raharja yang kemarin menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Jumat (23/11) kemarin.

Para pengikut Sugi Nur Raharja itu, turut mendampingi pemeriksaan yang bersangkutan di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada Kamis lalu. Usai pemeriksaan, beberapa akun milik pengikut tersangka kasus pencemaran nama baik itu, memposting unggahan yang mengatakan bahwa mereka dilarang untuk beribadah di masjid yang berada di Mapolda Jatim.

“Kami akan meminta pertanggungjawaban terhadap para pengikutnya yang melalui media sosial menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim,” tegas Barung.

Barung mengungkapkan, pernyataan para pengikut Sugi di media sosial itu sangat bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya.

“Saya tegaskan masjid di Polda Jatim ini milik masyarakat umum, bukan milik Polda Jatim. Semua orang boleh beribadah di masjid ini,” kata Barung menandaskan.

Polda Jatim menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Pria yang sering menyebut dirinya sebagai Gus Nur itu, terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara, akibat ucapannya dalam sebuah video unggahan di Youtube, dan kemudian tersebar di media sosial.(ANTARA/hsn)