Prosedur Ijin PIRT bagi Industri Rumah Tangga

Pati, 5News.co.id-Banyak orang bertanya, Apa sih PIRT itu? Bagaimana ya caranya mendapatkan sertifikat PIRT? Dari mana mulai mengurusnya? Mahal kali ya? Sulit gak mengurus ijin PIRT?

Baca juga: Mengurus Ijin PIRT Mudah Dan Cepat

Pertanyaan-pertanyaan seputar PIRT semacam ini lazim terlontar dari para produsen makanan dan minuman skala rumahan. PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, dalam prakteknya PIRT adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten setempat bagi para produsen makanan dan minuman skala ‘home industri’ atau industri rumahan.

Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, dr. Aviani Tritanti Venusia MM,dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pati menjelaskan bahwa saat ini tidak ada yang sulit dalam pelayanan perijinan, begitupun dengan ijin PIRT.

“Selama dokumen yang menjadi persyaratan lengkap dan bersedia mengikuti penyuluhan pangan, dalam beberapa hari saja sertifikat PIRT sudah diterbitkan,” kata Aviani saat dihubungi wartawan, Jumat (7/9) pagi tadi.

Untuk prosedur pengajuan, yang harus dilakukan pemohon adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pati untuk konsultasi dan mengambil formulir.

2. Mengisi formulir dan melengkapi lampiran-lampiran yang diminta.

3. Lampiran-lampiran yang harus disertakan adalah:

a. Lembar surat persetujuan mengikuti penyuluhan

b. Lembar data fasilitas produksi, mencakup fasilitas produksi

c. Lembar data produksi makanan.

d. Hasil uji mutuair dari Puskesmas paling dekat,

e. Foto copy KTP pemohon yang berlaku (1 lembar),

f. Denah/peta lokasi area produksi (1 lembar),

g. Pas photo berwarna 3 x 4 (4 lembar),

h. Design label paket/merk yang akan dipakai (2 lembar).

4. Mengikuti penyuluhan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan.

5. Setelah formulir diserahkan kembali, akan ada visitasi (kunjungan-red) ke lokasi pemohon.

a. Visitasi dari Puskesmas terdekat untuk menilai mutu air.

b. Visitasi dari Dinas Kesehatan untuk menilai kelayakan dan higienitas fasilitas dan lingkungan produksi.

6. Setelah semua proses dilewati, tiga hari kemudian sertifikat P-IRT akan diterbitkan.

Terkait biaya, Aviani menjelaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada pungutan yang dikenakan kepada pemohon ijin PIRT. Kalau toh ada, biasanya sebagai biaya pengganti snack dan makan siang saat penyuluhan. Itupun karena tidak ada anggaran dari dinas untuk hal tersebut.

“Sebenarnya tidak ada pungutan yang dikenakan kepada pemohon. Biaya yang dikenakan saat penyuluhan hanya sebagai ganti snack dan makan siang, karena memang tidak anggaran dari dinas,” tuturnya.

Baca juga: Menuju Smart City, Dinas Kesehatan Pati Luncurkan Jejak Si Garda

Sertifikat PIRT menandakan bahwa produsen pangan dan minuman yang memilikinya, telah lulus uji kelayakan produksi. Artinya produknya telah terbukti tidak mengandung bahan-bahan berbahaya atau beracun, lingkungan tempat produksinya bersih dan higienis, serta mutu air yang digunakan sesuai standar.

“Konsumen sekarang lebih selektif, mereka gak akan mau beli makanan atau minuman tanpa label BPOM atau PIRT. Maka dari itu, saya menyarankan kepada para produsen makanan dan minuman di wilayah Kabupaten Pati, agar segera mengurus ijin PIRT. Dengan demikian, ada jaminan bahwa produk mereka telah sesuai standar kesehatan,” kata Aviani menjelaskan.(hsn)

Komentar