Jakarta, 5News.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 yang jatuh pada hari Rabu mendatang, sebagai hari libur nasional. Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) sebagai Hari Libur Nasional yang ditandanganinya pada hari ini, Senin (25/6) siang tadi.
Baca Juga: Presiden RI Mengaku Sempat Diinterogasi Terkait Isu PKI
Penetapan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari Iibur nasional dalam rangka Pilkada secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Pertimbangan Hari Libur Nasional itu juga didasarkan pada penetapan Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 telah menetapkan pemungutan suara pada Rabu 27 Juni 2018.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,”
Baca Juga: Hari Ultah Presiden RI, Cara Unik Wartawan Hingga Tagar #HBDJokowiKerjaPakaiHati
“Bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari Iibur atau hari yang diliburkan,” demikian kutipan Keppres Nomor 15 Tahun 2018 yang telah ditandatangani Presiden RI hari ini.(sumber ANTARA/hsn)