Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penari Erotis Di Pantai Kartini Jepara

Jepara, 5News

AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Kapolres Jepara dalam keterangan resminya, Senin, (16/4) mengatakan, untuk sementara pihaknya telah menetapkan satu tersangka, yaitu HY penduduk Desa Tahunan Kec. Tahunan Jepara. HY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi–saksi dan kronologis kejadian.

Baca:  Tari Erotis di Pantai Kartini Jepara, Pemkab Sebut Porno Aksi

Selaku wakil panitia, tersangka telah menyediakan, mendanai dan atau memfasilitasi adanya tarian tidak senonoh yang dilakukan 3 penari wanita dengan busana tidak pantas dan dipertontonkan secara terbuka di muka umum.

Saat ini polisi masih mendalami peran masing-masing yang diduga terlibat. Selain panitia acara klub motor itu, ketiga penari wanita itu juga dimintai keterangan. Menurut Kapolres, tak menutup kemungkinan ketiga wanita tersebut juga terjerat pidana.
“Kami masih mendalami kasus ini. Semua tergantung peran masing-masing. Selain panitia, ketiga perempuan yang
berjoget dengan pakaian minim itu juga bisa terkena sanksi,” kata Yudianto.

Baca: DPRD Jepara Kecam Tarian Erotis Klub Motor

Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut karena penyelenggara mengajukan ijin untuk orgen tunggal namun di lapangan ada sexy danser atau penari erotis. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 jo pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.(moh)