Polisi Tetapkan Sugi Nur Sebagai Tersangka Penghinaan NU dan Banser

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dengan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik karena dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU), Kiai dan Banser, Kamis (22/11).

Surabaya, 5News.co.id,- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik karena dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU), Kiai dan Banser. Penghinaan itu disampaikan Sugi Nur dalam sebuah video yang bernada hinaan terhadap NU.

“Berdasarkan masukan saksi-saksi ahli, hari ini kami menetapkan saudara Sugi Nur sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kamis (22/11) kemarin.

Barung mengatakan penetapan Sugi Nur sebagai tersangka memakan waktu yang cukup lama. Menurutnya, hal itu ditetapkan setelah pihak kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan dari sejumlah saksi ahli.

“Prosesnya mulai bulan September 2018, itupun setelah memperoleh masukan dari sejumlah saksi ahli” kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi. Dia mengatakan status tersangka Sugi Nur ditetapkan setelah penyidik meminta keterangan empat orang ahli, yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan dua orang ahli pidana.

Harissandi juga mengatakan bahwa kepolisian kini juga mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus ini, salah satunya adalah video penghinaan terhadap NU, yang direkam oleh Sugi Nur.

Sugi Nur sendiri hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan setelah mendapat panggilan keduanya sebagai tersangka. Sebelumnya, Sugi Nur mangkir pada panggilan pertama dan beralasan mengikuti pengajian di sebuah daerah.

Atas perbuatannya itu, Sugi Nur terancam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan acaman hukuman empat tahun penjara.

Untuk sementara, polisi tidak menahan Sugi Nur dengan pertimbangan ancaman hukumannya hanya empat tahun. Kendatipun demikian, pihak kepolisian melakukan upaya pencekalan sebagai antisipasi agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.(hsn)

Komentar