Pelaku “Joke Bomb” Lion Air Terancam 8 Tahun Penjara

Pontianak, 5News

Frantinus Nirigi (26), penumpang yang mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta, terancam hukuman 8 tahun penjara. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5) dini hari tadi menegaskan, pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun.

Baca Juga: Penumpang Mengaku Bawa Bom, Lion Air Batal Terbang

“Pelaku joke bomb ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera. Kasus ini akan terus kami proses agar tak ada lagi insiden serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat,” ucap Iqbal.

Insiden itu bermula saat Frantinus mengaku membawa bom dalam bungkusan yang tertinggal di pesawat Lion Air yang saat itu siap take off, Senin (25/5) pukul 18.50 WIB. Akibatnya semua penumpang panik, dan membuka jendela darurat kemudian berhamburan loncat keluar pesawat.

“Suasana menjadi panik setelah penumpang mendengar bahwa ada bahan berbahaya dalam pesawat,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Irma, Mahasiswi Deportan Suriah Terkait ISIS Dari Tulungagung

“Menurut laporan, korban luka-luka sebanyak 10 orang (8 orang dirujuk ke RS Auri Supadio dan 2 orang meneruskan penerbangan karena luka ringan),” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Lion Air juga melaporkan penumpang yang membuka jendela darurat akibat adanya ancaman bom di pesawat rute Pontianak-Jakarta tersebut, karena diduga telah merusak fasilitas pesawat.(hsn)