Panwaslu Dalami Kasus Pemecatan Guru SD di Bekasi

Bekasi, 5News.co.id – Insiden pemecatan guru SD di Bekasi, Robiatul Adawiyah (28) oleh pihak yayasan pengelola Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza diduga melanggar aturan pemilu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi menyatakan akan mendalami dan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi terkait kasus pemecatan itu. Demikian pernyataan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti, Minggu (1/7) siang tadi.

Baca Juga: Pemecatan Guru SD di Bekasi oleh Pihak Yayasan dan Tawaran Pekerjaan dari Ridwan Kamil

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemecatan Robiatul Adawiyah (28) seorang guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza Bekasi, warga Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, yang dikelola oleh Yayasan Daarunnajaat Maza. Pemecatan Adwiyah terjadi melalui chat Whatsapp dikarenakan guru SD itu tidak memilih paslon yang direkomendasikan pihak yayasan pada Pemilihan Walikota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat 2018 dalam Pilkada Serentak 2018 yang digelar pada Rabu (27/6) lalu.

Insiden pemecatan Adawiyah mencuat setelah Andriyanto suaminya mengunggah sebuah postingan di media sosial, yang menyebutkan bahwa Adawiyah, istrinya itu tidak mau mengikuti arahan pihak yayasan untuk memilih pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu pada Pilgub Jawa Barat, dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady untuk pemilihan wali kota (Piwalkot) Bekasi, yang kemudian menjadi viral. Beberapa pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan beberapa lembaga menyayangkan terjadinya insiden pemecatan tersebut serta mendorong Panwaslu untuk segera bertindak.

Baca Juga: Ganjar Yasin Menangkan Quick Count di Kabupaten Pati

Sejauh ini, pihak sekolah membantah insiden pemecatan itu, dan berkilah bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman antara pimpinan yayasan dengan bawahan. Pihak sekolah juga mengaku telah meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut dan mempersilahkan Adawiyah mengajar kembali di sekolah tempatnya mengajar.

Sementara itu, Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran pada Panwascam Jatiasih, Bayu Tri Anggoro mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari Adawiyah yang telah mengkonfirmasikan insiden pemecatannya itu.

Selanjutnya Pengawas Pemilu akan meminta klarifikasi dari pihak yayasan pengelola SDIT Maza, untuk menentukan bisa tidaknya kasus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran aturan pemilu.(hsn)