Jakarta, 5News.co.id – Dalam surat keterangan pers yang dikeluarkan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta, Kamis (14/6) tadi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa walaupun berada di Jakarta, dirinya terus berkomunikasi intensif dengan Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani, untuk memastikan dukungan Indonesia terhadap Palestina.
Baca Juga: Indonesia Dukung Resolusi Perlindungan Warga Sipil Palestina
“Saya instruksikan Wakil Tetap RI di New York untuk melakukan penggalangan dukungan bersama dengan delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini dapat disahkan dengan dukungan yang maksimal” kata Menlu Retno.
Sebelumnya, resolusi mengenai perlindungan warga sipil Palestina itu, telah diajukan oleh Kuwait di Dewan Keamanan PBB, namun resolusi itu diveto oleh delegasi Amerika Serikat. Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara anggota PBB lainnya, resolusi serupa kemudian diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab melalui penyelenggaraan sesi khusus darurat di Majelis Umum PBB.
Baca Juga: PBB Kutuk Kejahatan Israel dan Sahkan Resolusi Perlindungan Warga Sipil Palestina
Resolusi tersebut meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan penilaian terhadap situasi di lapangan di wilayah pendudukan Palestina dan membuat laporan berikut rekomendasi untuk menghentikan peningkatan kekerasan dan menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam waktu 60 hari kedepan.
Resolusi itu juga mengangkat tentang krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade militer yang dilakukan oleh Israel. Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.
Baca Juga: PBNU: Sampai Kapanpun Kami Bersama Bangsa Palestina
Dukungan konsisten Indonesia dalam setiap inisatif maupun resolusi PBB terkait Palestina menunjukkan komitmen kuat Indonesia bagi rakyat Palestina khususnya dalam menghadapi kesewenangan dan impunitas Pemerintah Israel yang bertentangan dengan hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil, hukum HAM dan kemanusiaan internasional.(sumber ANTARA/hsn)