Yogyakarta, 5News.co.id – Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang mendorong Imam Besar Front Pembela Islam Muhamad Rizieq Shihab maju sebagai bakal calon presiden 2019.
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan secara konstitusi Habib Rizieq sah bila benar maju sebagai capres, karena kasus yang menjerat Rizieq belum berkekuatan hukum tetap. Hal itu dinyatakan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (5/6) tadi.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dorong Deklarasi Koalisi Keumatan
“Dia belum divonis bersalah, masih berstatus tersangka dan belum punya kekuatan hukum tetap, soal peluangnya kan masyarakat yang menentukan,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, ada dua hak yang dimiliki dalam pemilu, yaitu hak memilih dan hak dipilih. Menjadi capres adalah hak untuk dipilih oleh masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.
Baca Juga: Akhiri Polemik, Kader PKS Minta Maaf Kepada Mahfud MD
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan, Rizieq mesti pulang ke Tanah Air jika benar ingin maju menjadi capres, secara konstitusional, negara akan melindungi hak-hak Rizieq.
“Silahkan pulang dan nyapres. Negara harus lindungi hak konstitusionalnya,” ujarnya.
Mahfud menilai usulan Deklarasi Koalisi Keumatan yang diserukan Rizieq adalah hal yang bagus dan lumrah dalam politik. Usulan Rizieq itu, dinilainya akan mempercepat proses demokrasi dan memastikan arah koalisi partai-partai dalam Pilpres 2019 nanti.(ma)