Limbah Tidak Diperhatikan, PT Freeport Bisa Kena Penalti

Jakarta, 5News.co.id – Akhirnya sebesar 51 persen saham di PT Freeport Indonesia akan dimiliki Indonesia dan Freeport pun bisa memperpanjang ijin penambangan di tanah Papua hingga tahun 2041.

Baca Juga: Inilah Keuntungan Indonesia Pasca Kepemilikan 51 Persen Saham Freeport

Namun salah satu syarat perpanjangan kontrak tersebut adalah Freeport menjaga lingkungan dan pengelolaan limbah dengan baik. Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Jakarta, Jumat (13/7).

“Satu catatan penting untuk mendapatkan perpanjangan 2×10 tahun itu adalah adanya rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, artinya PT Freeport tidak ada masalah dengan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolri Murka, Polisi Pelaku Kekerasan Langsung Dicopot

Jonan mengungkapkan, syarat tersebut sesuai dengan undang-undang Mineral dan Batu Bara, diantaranya yaitu pengelolaan limbah tidak menyebabkan kerusakan ligkungan sekitar.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan perbaikan lingkungan oleh salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia itu.

“Freeport di tambang Grasberg Papua telah menghasilkan limbah tailing yang cukup besar. Jika tidak ada pengawasan dan penanganan yang baik bisa membahayakan lingkungan,” paparnya.

Baca Juga: Elit PKS Pertanyakan Pencalonan Anis Baswedan

Bulan Maret lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Freeport Indonesia karena telah merusak lingkungan di sekitar tambang yang sudah beroprasi setengah abad lebih itu.

Sanksi berupa paksaan supaya Freeport merehabilitasi lingkungan dan memantau limbah hasil tambang secara berkala. Kementerian juga menyatakan, akan membekukan izin lingkungan jika perusahaan tidak menaati perintah.

“Kami sejak tahun 2017 mulai melakukan pengawasan. Dari hasil tersebut ditemukan 47 pelanggaran yang dikelompokkan dalam bagian tertentu,” ujar Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Yazid Nurhuda seperti dilansir Tempo.

Akibatnya ekosistem mulai dari sungai, kawasan hutan mangrove, hingga laut, terpapar limbah pertambangan. Disinyalir, pencemaran itu berasal dari kolam penampungan limbah pasir sisa tambang. Berdasarkan hal itu, Kementerian Lingkungan memandang PT Freeport perlu untuk membenahi limbah tambang, agar tidak merusak lingkungan.(ma)

Komentar