Semarang, 5News.co.id – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Ganjar Pranowo -Taj Yasin Maimoen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023. Penetapan itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo di Semarang, Selasa (24/7).
Baca Juga: Ganjar Yasin Menangkan Quick Count di Kabupaten Pati
“Penetapan pasangan cagub terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan tidak ada gugatan dari pihak mana pun terhadap hasil Pilgub Jateng 2018,” ujarnya.
Ganjar-Yasin ditetapkan melalui berita acara yang diterbitkan Keputusan KPU Jateng dengan Nomor 30/HK. 03.1-Kpt/33/Prov/VII/2018.
“Sore kemarin kita mendapatkan surat dari MK, termasuk dari KPU RI yang yang menyatakan tidak ada gugatan. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa satu hari setelah pemberitahuan dari MK, maka KPU menetapkan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Kader PDIP Pati Hadiri Apel Siaga Solo
Dengan ditetapkannya paslon terpilih itu maka seluruh rangkaian tahapan Pilgub Jateng 2018, dinyatakan sudah selesai, dan KPU Jateng sedang menyelesaikan proses adminitrasi berita acara yang akan dikirimkan ke KPU pusat.
Rencananya, pelantikan Ganjar-Yasin sendiri akan digelar pada 17 September 2018 nanti.(ma)