Kempat Pelaku Pengeroyok TNI di Ciracas Diringkus Polisi

Jakarta, 5News.co.id,- Polisi berhasil meringkus empat pelaku pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Cibubur, Jakarta Timur. Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Agus Pryantara (AP), Herianto Pandjaitan (H), sepasang suami istri Iwan Hutapea (I) dan istrinya Suci Ramadhani serta Depi (D).

Tiga pelaku pengeroyokan dua anggota TNI itu diamankan, tak lama setelah salah seorang pelaku berinisial AP dibekuk di rumahnya, hari Rabu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Kamis (13/12) kemarin mengatakan, pihaknya telah menangkap Depi, orang terakhir dalam DPO pelaku pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada hari Senin lalu.

“Iya, ditangkap di Cawang,” ujar Argo, Kamis (13/12) kemarin di Jakarta.

Setelah menangkap Agus Pryantara (AP) pada Rabu pagi, polisi juga meringkus Herianto Pandjaitan (H) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada malam harinya.

Keesokan harinya, sepasang suami istri Iwan Hutapea (I) dan Suci Ramdhani juga ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Kamis siang.

Di hari yang sama, polisi berhasil meringkus Depi (D), orang terakhir dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota TNI itu, di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (13/12) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut berawal saat petugas parkir memindahkan motor dan mengenai kepala korban, TNI AL Kapten Komarudin Senin (10/12) sekira pukul 15.40 WIB.

Petugas parkir itu ditegur oleh korban, namun tidak terima sehingga terlibat cekcok antara keduanya. Cekcok tersebut mengundang perhatian teman-teman juru parkir lainnya. Mereka lantas mengeroyok Kapten Komarudin.

Di saat yang sama, anggota TNI AD Pratu Rivonanda Kes Dronkavser Paspampres melihat seseorang yang berpakaian dinas loreng sedang dikeroyok. Prajurit itu lantas mencoba melerai, namun dirinya malah ikut menjadi korban sehingga terlibat perkelahian di antara mereka.

Buntut dari pengeroyokan itu, sejumlah massa tak dikenal mendatangi Mapolsek Ciracas dan merusaknya. Setelah sebelumnya massa tak dikenal itu, mendatangi rumah pelaku dan sempat merusak perabotan rumah tangga yang berada di dalam rumah orang tua salah seorang dari mereka.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka pengeroyokan anggota TNI itu akan dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(hsn)