Kasus Pembakaran Bendera HTI di Garut, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Jakarta, 5News.co.id,- Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Insiden pembakaran itu terjadi pada acara peringatan Hari Santri Nasional, di Garut Jawa Barat, pada 22 Oktober lalu.

Baca juga: Disambut Kapolres dan Ketua MUI, Peserta Aksi Bela Kalimat Tauhid di Pati ‘Melarikan Diri’

“Ada tiga tersangka, pelaku pembakaran dengan inisial F dan M, serta U yang membawa bendera,” kata Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Barat Kombespol Umar Surya Fana, sebagaimana dilansir ANTARA Selasa (29/10), di Jakarta.

U telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera ini. F dan M sebagai pelaku pembakaran ditetapkan kemudian.

Umar menambahkan bahwa kedua pelaku pembakaran bendera ditetapkan sebagai tersangka belakangan karena baru ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Awalnya, seorang warga Garut berinisial U menyelinap ke acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu.

Kemudian F dan M, anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) spontan mengamankan U dan menyita serta membakar bendera tersebut. Sebagian masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, hingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Ketiganya terancam hukuman penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.(sumber ANTARA/hsn)

Komentar