Jakarta, 5News.co.id – Pemerintah Indonesia melalui keterangan pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta, Kamis (14/6) tadi, menyatakan dukungannya atas Resolusi PBB mengenai perlindungan warga sipil Palestina.
Baca Juga: PBB Kutuk Kejahatan Israel dan Sahkan Resolusi Perlindungan Warga Sipil Palestina
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Rabu, 13 Juni 2018 (waktu New York, Amerika Serikat) kemarin, secara aklamasi mengesahkan sebuah resolusi mengenai perlindungan warga sipil Palestina. Delegasi Indonesia menjadi salah satu delegasi yang terdepan dalam mendukung serta menjadi co-sponsor utama dalam resolusi tersebut.
Baca Juga: PBNU: Sampai Kapanpun Kami Bersama Bangsa Palestina
Sebagaimana diberitakan, resolusi yang berjudul “Protection of Palestinian Civilians” itu memperoleh hasil akhir penghitungan suara sebanyak 120 negara mendukung, 8 menolak dan 45 negara abstain.
Dalam keterangan persnya itu, Kemenlu mengatakan bahwa pengesahan resolusi itu merupakan bukti nyata keberpihakan dan dukungan dunia internasional terhadap situasi dan kondisi warga sipil Palestina yang selama ini telah mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Israel.(sumber ANTARA/hsn)