
Bogor – 5news.co.id – Penahan Habib Bahar bin Smith oleh oleh Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan dua remaja, Selasa (18/12) siang kemarin, menurut Fadli Zon ini adalah bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi. Bahkan wakil ketua DPR RI itu menuduh bahwa penegak hukum sewenang-wenang dan berlaku tidak adil.
Menurut Fadli Zon penahan Habib Bahar atas kasus penganiaan itu merupakan cara penguasa Jokowi membungkan suara oposisi yang kritis, katanya.
“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis,” cuitnya @fadlizon 8 jam yang lalu, Rabu (19/12) saat berita ini ditulis.
Fadli Zon mengatakn, penahanan Habib asal Sulawesi Selatan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat itu merupakan ancaman terhadap demokrasi.
“Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna,” tandasnya dalam cuitan yang sudah dilike sebanyak 1903 dan dikomentari sebanyak 1024 itu.
Bahkan wakil ketua partai Gerinda itu menyertakan tagar #rezimtanganbesi, menuduh pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai rezim yang sewenang-wenang.
Pemilik akun dengan follower sebanyak 1,01 juta itu sebelumnya meretweet akun FPI @ pedjoeang_islam yang mengatakan kalau penahan itu bentuk kedzoliman dengan menyertakan surat resmi penahan dari kepolisisan atas Habib Bahar.
“Surat penahanan Habib Bahar Bin Smith, terhitung 20 hari… Astagfirullah…Dzholim….. #KamiBersamaHabibBahar,” tulisnya.
Habib Bahar ditahan Polres Bogor terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak dengan inisial MHU (17) dan ABJ (18). Kejadian itu diduga terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 lalu, di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya Habib Bahar juga berurusan dengan pihak kepolisian karena ceramah provokatif dan menghina presiden Jokowi. (mas)