Habib Bahar Ditahan Polda Jawa Barat atas Dugaan Kasus Penganiayaan Anak

Bandung, 5News.co.id,- Habib Bahar bin Smith ditahan oleh Polda Jawa Barat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan Habib Bahar telah dikonfirmasi setelah Habib asal Sulawesi Selatan itu menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada Selasa (18/12) siang.

Atas dugaan kasus penganiayaan anak, Habib Bahar kini mendekam di ruang tahanan Markas Polda Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Para advokat yang mendampingi, sedang mengupayakan penangguhan penahanan atas kliennya itu.

“Surat penahanan sudah keluar, tapi belum diperlihatkan,” ujar kuasa hukumnya, Sugito Atmo Prawiro sebagaimana diberitakan CNNIndonesia.com, Selasa (18/12).

Kuasa hukum Habib Bahar sempat menunjukkan surat penahanan Bahar Smith dari Polda Jabar. Surat itu bernomor Sp.Han/154/XII/2018/Ditreskrimum.

Habib asal Manado itu datang memenuhi panggilan polisi beserta massa pendukungnya, didampingi oleh beberapa penasehat hukum, termasuk Munarman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FPI.

Kasus yang menjerat Habib Bahar Bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 1 Desember 2018 lalu, dengan korban dua orang anak berinisial MHU (17) dan ABJ (18).

Habib Bahar diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hsn)