Habib Bahar bin Smith Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Jakarta, 5News.co.id,- Habib Bahar bin Ali bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian. Hal itu terjadi setelah Habib Bahar menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri, Kamis (6/12) siang.

Demikian diungkapkan kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar yang menyatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Hasil pemeriksaan tadi, beliau ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan” ujar Azis.

Aziz mengatakan, selama pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB, petugas mengajukan 24 pertanyaan sekaitan ceramahnya di Palembang. Dia menyatakan, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut tentang penetapan status tersangka Habib Bahar itu.

Sebelumnya, Habib Bahar berceramah dalam acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Palembang, pada 8 Januari 2017 silam.

Dalam ceramahnya itu, Habib Bahar mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial, seperti menyebut ‘Jokowi kayanya banci’. Tak hanya itu, banyak pernyataan lain yang juga bernada menyerang Presiden RI Jokowi.

Akibat perbuatannya itu, Habib Bahar terancam dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(hsn)