Semarang, 5News.co.id – Sebanyak 78.404 Surat Keterangan Tidak Mampu telah dicoret oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, SKTM tersebut dinilai palsu saat digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) online. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo, di posko PPDB Online, Rabu (11/7).
Baca Juga: Ganjar Yasin Menangkan Quick Count di Kabupaten Pati
“Hingga kini yang dicoret 78.404, tapi data ini akan terus bertambah hingga nanti dilakukan penutupan,” kata Gatot.
Pembatalan peserta PPDB dilakukan dengan banyak cara, ungkap Gatot. Ada yang ditemukan petugas saat melakukan verifikasi di rumah pengguna SKTM, ada juga pihak orang tua yang menarik SKTM. Batas akhir penarikan tanggal 7 Juli, jika melampau tanggal tersebut tidak dicabut maka tidak bisa digunakan untuk mendaftar lagi.
Sebelumnya, dalam sebuah tayangan video Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan cek langsung dengan menelpon ke sekolah yang bermasalah dengan SKTM, karena melebihi 20 persen dari yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Gus Yasin : Jangan Balas Fitnah Dengan Fitnah
Dalam akun resmi instagramnya Ganjar juga merilis jumlah SKTM bermasalah di Jateng. “Tadi pagi saya memantau verifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya ditemukan 78.065 SKTM palsu yang akhirnya dibatalkan,” unggahan Ganjar.
Ganjar mengingatkan peserta didik jika menggunakan SKTM palsu, akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
Ganjar juga meminta agar kepala desa dan perangkatnya agar hati-hati dalam mengeluarkan SKTM. (ma)