Frantinus Minta Kasusnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Jakarta, 5News

Frantinus Nirigi (26), pelaku “joke bomb” menyesali perbuatannya dan berharap bisa bebas dari tuntutan hukum. Kandas sudah niatnya untuk pulang ke kampung halamannya di Wamena, Papua, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat melontarkan candaan bom di pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Cengkareng.

Baca Juga: Pelaku “Joke Bomb” Lion Air Terancam 8 Tahun Penjara

Polda Kalimantan Barat resmi melimpahkan kasus ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Kamis (31/5) sore, penahanan Frantinus dipindahkan dari Polresta Pontianak untuk dititipkan di tahanan Polda Kalimantan Barat.

Frantinus dijerat Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan terancam hukuman pidana 8 tahun penjara. Frantinus mengaku menyesali tindakannya melontarkan candaan bom dan berharap kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi bersama pihak Lion Air dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Pramugari Lion Air Kurang Ramah, “Awas Ada Bom” Terlontar

Pengacara Frantinus, Theo Kristoporus Kamayo berharap pihak Lion Air dan Kemenhub mau mencermati kembali kasus ini dan menempuh jalur kekeluargaan lewat mediasi. Apalagi menurutnya candaan bom yang dilontarkan kliennya itu karena terpancing sikap pramugari Lion Air.

Theo mengatakan, saat itu Frantinus kesal melihat pramugari Lion Air tidak hati-hati memasukkan salah satu tasnya yang berisi 3 unit laptop ke dalam bagasi kabin. Theo menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar kliennya bebas dari jerat hukum. Salah satu upaya yang akan diambil dengan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Frantinus.(hsn)