Jakarta, 5News.co.id – Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar menyatakan tak hanya terhadap Habib Rizieq Shihab, Polri juga memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Firza Husein. Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat SP3 itu pada hari Rabu 13 Juni 2018 lalu. Demikian dinyatakan Azis kepada wartawan, Minggu (17/6) tadi.
Baca Juga: HNW: Polisi Cukup Tegaskan Bahwa SP3 Memang Sudah Diterbitkan
“SP3 untuk Firza juga sudah keluar, tanggalnya sama dengan Habib Rizieq. Kan satu kasus, jadi otomatis dua-duanya,” ujar Azis.
Menurut Azis, surat SP3 itu diterima oleh tim pengacara Firza Husein pada Sabtu 16 Mei 2018 kemarin. Aziz menambahkan, dengan terbitnya surat SP3 itu merupakan bukti bahwa fakta yang telah disampaikan pihaknya selama ini benar.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dorong Deklarasi Koalisi Keumatan
Azis juga menjelaskan bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa. Jikapun tidak ada rekayasa, secara hukum pidana tidak memenuhi syarat. Menurutnya, kasus semacam ini masuk ke ranah pribadi, dan bukan merupakan tindak pidana. Namun bagaimanapun juga, pihaknya menyatakan bersyukur dengan keluarnya surat SP3 itu.(hsn)