Diduga Posting Ujaran Kebencian, Mantan Gubernur Kalbar Laporkan Sebuah Akun Facebook

Pontianak, 5News.co.id – Mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis melaporkan dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya oleh salah satu akun Facebook bernama Ulfa Nilawati ke Polda Kalbar. Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Cornelis, dalam konferensi pers yang digelarnya Selasa (5/6) tadi.

Baca Juga: Dampak Instagramable, Facebook Ditinggalkan 20{87a6ba9263d977182cf0a134e761ac1c7030e18f2a2187e1929c78f85c4b9bec} Penggunanya

Cornelis, melalui kuasa hukumnya, Lipi Asmed mengatakan bahwa video tersebut diunggah dan diedarkan oleh akun Facebook Ulfa Nilawati dengan framing judul yang provokatif. Cornelis menganggap video itu menggambarkan dirinya menghina salah satu suku dan agama.

Lipi juga mengatakan, pihaknya membuat laporan ke Polda Kalbar dikarenakan apa yang ditulis dan digambarkan dalam video tersebut tidak benar.

Baca Juga: Penumpang Mengaku Bawa Bom, Lion Air Batal Terbang

Video yang diunggah tersebut merupakan potongan dari rekaman pidato Cornelis pada acara Ketemenggungan Dayak se-Kalbar, pada akhir Mei 2018 lalu.

Menurut Lipi, dalam pidato tersebut, tidak ada satupun kata atau kalimat yang menghina salah satu suku maupun agama. Karenanya, sambung Lipi, masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dengan beredarnya video di Facebook tersebut.

“Dugaan kami, video tersebut disebarkan untuk membuat gaduh suasana yang saat ini sudah kondusif menjelang Pilkada 27 Juni 2018 nanti,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku “Joke Bomb” Lion Air Terancam 8 Tahun Penjara

Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang mempelajari unsur-unsur dari laporan tersebut dan akan segera memberitahukan perkembangannya melalui humas.(sumber Kompas.com/hsn)