Bandung, 5News.co.id,- Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Habib Bahar diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan penganiayaan anak.
Didampingi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FPI, Munarman, Habib asal Manado itu datang beserta massa pendukungnya yang mengenakan baju bertuliskan pembela ulama. Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Habib Bahar memasuki ruang pemeriksaan Mapolda Jabar sekira pukul 12.30 WIB, Selasa (18/12).
Seperti dilaporkan wartawan Bandung, Julia Alazka, untuk BBC News Indonesia, ketika ditanya wartawan apakah siap menjalani pemeriksaan, ia menjawab singkat,
“Alhamdulilah siap,” katanya
Habib Bahar diperiksa berdasarkan laporan ke Polres Bogor terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak dengan inisial MHU (17) dan ABJ (18). Kejadian itu diduga terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 lalu, di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar terancam pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.(hsn)