JAKARTA.5News.co.id 6/1/2019-Hingga jelang pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019 mendatang. Masyarakat Indonesia akan merasakan demokrasi sebenarnya. Ratusan miliar akan difoya-foyakan hanya demi mencari pemimpin Republik Indonesia. Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), kemarin. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf sebesar Rp55,9 Miliar dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terima Rp54 Miliar.
Bendahara Umum TKN Jokowi-Maruf, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, LPSDK yang dilaporkan ke KPU nominalnya sebesar Rp55,9 miliar. “Sehingga total mencapai Rp 55,9 miliar,” ujar Trenggono di Kantor KPU, Jakarta.
Trenggono menjelaskan, LPSDK yang dilaporkan ini terdiri dari, sumbangan yang dikumpulkan hingga 23 September 2018 sebesar Rp 11,9 miliar. Kemudian, sumbangan periode 23 September hingga 1 Januari 2019 berjumlah Rp 44,8 miliar.
“LADK waktu itu jumlahnya Rp11,9 miliar lalu laporan kegiatan periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 adalah Rp44,8 miliar,” katanya.
Lebih lanjut Trenggono mengatakan, tambahan dana sebesar Rp44,8 miliar itu terdiri dari sumbangan Jokowi-Maruf Amin senilai Rp23 juta. Kemudian ditambah dengan sumbangan perseorangan sebesar Rp121,2 juta. Selanjutnya sumbangan dari kelompok sebesar Rp37,9 miliar, dan sumbangan badan usaha nonpemerintah sebesar Rp3,9 miliar.
Adapun Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) juga ikut meyumbang sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian ada badan usaha nonpemerintah yang menjadi donatur yakni PT Lintas Teknologi Indonesia. “Kami ingin akurat karena kami tidak ingin satu rupiah yang tidak terekam,” ungkapnya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili Direktur Materi dan Debat Sudirman Said serta Bendahara Thomas Djiwandono menyampaikan LPSDK di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Mereka menyatakan, LPSDK yang diterima BPN sejumlah Rp54 miliar. Di mana sebagian besar berasal dari paslon yaitu Sandiaga Uno sebesar Rp 39,5 miliar (73,1 persen) dan Prabowo Subianto Rp13.054.967.835 atau 24,2 persen.
“Sementara sisanya disumbangkan Partai Gerindra Rp1.389.942.500 atau 2,6 persen; sumbangan pihak lain perorangan Rp76.197.500 atau 0,1 persen; sumbangan pihak lain kelompok Rp 28.865.500 atau 0,1 persen; dan pendapatan bunga bank Rp 938.227,” ucap Thomas Djiwandono kepada awak media.
Penyerahan LPSDK itu wajib disampaikan ke KPU RI sesuai Pasal 327 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU RI menyatakan, sumbangan dari badan hukum usaha atau perusahaan itu dibatasi paling banyak Rp 25 miliar dan perorangan dibatasi Rp2,5 miliar termasuk sumbangan dari paslon. Rabu 2 Januari 2019
merupakan batas akhir bagi tim pemenangan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, beserta partai politik peserta Pemilu 2019 menyampaikan LPSDKke KPU.(Aha)