Moskow, 5News
Kantor berita Rusia RT, Minggu (16/4) menyatakan AS, Inggris dan Perancis telah menginjak-injak hukum internasional dalam serangannya terhadap Suriah, dengan klaim memiliki “bukti” penggunaan senjata kimia oleh pemerintah berdasarkan informasi dari teroris.
Seminggu setelah pengumuman mengejutkan dari Trump, termasuk tuduhan terus menerus bahwa presiden Suriah memerintahkan serangan senjata kimia pada warga sipil di Douma, timur Damaskus. Selain itu, Trump juga menggunakan istilah aneh dan kekanak-kanakan seperti “Animal Assad,” pada malam sebelum tim pemeriksa senjata kimia dari OPCW mengunjungi Douma.
Sebagaimana diketahui, Amerika dan sekutu melakukan pemboman ilegal terhadap Suriah dengan meluncurkan 103 rudal, 71 di antaranya dirontokan Rusia.
Baca: Kemenlu Suriah : Aksi Militer Atas Suriah “Agresi Biadab”
Dalam seminggu terakhir, kami menerima informasi bahwa AS memiliki dan Inggris memiliki ‘bukti’ bahwa Suriah telah menggunakan bahan kimia. ‘Bukti’ yang dimaksud adalah klip video dan foto yang dibagikan di media sosial oleh White Helmet yang didanai Barat.
White Helmet adalah sebuah organisasi “penyelamatan” bentukan barat, yang entah bagaimana hanya beroperasi di wilayah Al-Qaeda dan daerah pendudukan pro-teroris serta berpartisipasi dalam penyiksaan dan eksekusi. Yaser Al-Doumani, seorang pria yang kesetiaannya kepada Jaysh al-Islam sangat jelas dari postingan Facebooknya sendiri, dan mantan pemimpin Jaysh al-Islam, Zahran Alloush berada di dalamnya.
Baca: Ayatullah Khamenei: Presiden AS, Presiden Perancis dan Perdana Menteri Inggris Adalah Penjahat
Anehnya , pada 12 April, Menteri Pertahanan AS James Mattis bahkan mengatakan kepada Senat bahwa pemerintah AS tidak memiliki data bahwa sarin atau klorin digunakan, dan ia masih mencari bukti.
RT memaparkan bahwa Suriah menemukan klaim kebohongan dan sumber-sumber tercemar, meminta agar Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) segera datang ke Suriah untuk menyelidiki klaim tersebut. Oleh karena itu, OPCW setuju untuk mengirim sebuah tim yang tiba di Damaskus pada 14 April.
Presiden Trump, bukannya menunggu penyelidikan untuk mengkonfirmasi ‘buktinya’, bahkan memilih malam sebelum tim investigasi ini tiba untuk membom Suriah. Maka pemboman itu ilegal.
Jenderal Mattis mencoba untuk memberi legalitas dengan mengatakan, “Presiden memiliki wewenang berdasarkan Pasal II dari Konstitusi untuk menggunakan kekuatan militer di luar negeri untuk membela kepentingan nasional Amerika Serikat yang penting.”
Namun tentu hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan AS yang secara ilegal mengebom negara yang berdaulat.(ali)