4 Pelajar Terjaring Razia Tempat Kos

Pati, 5News

Operasi Razia Tempat Kos pada Sabtu 7 April 2018 lalu, menjaring 6 pasangan bukan resmi, 4 orang diantaranya adalah pelajar. Operasi Razia di sejumlah lokasi tempat kos di wilayah Kecamatan Pati ini, dimulai sejak pukul 09.00 sampai pukul 13.00 dalam rangka Penegakan Perda No.8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pati dengan jajaran Polsek dan Koramil Kecamatan Pati yang menjalankan operasi razia ini, menemukan pasangan bukan resmi laki laki warga desa Muktiharjo Margorejo dan perempuan warga Sukoharjo Pat di lokasi kos kos an Kampung Kaborongan.

Di sebuah lokasi lain, di Kampung Randukuning, Tim gabungan juga berhasil menjaring tiga pasangan tidak resmi, laki laki warga Desa Godo dengan perempuan warga dari Blitar, seorang pelajar warga Desa Winong dengan perempuan warga desa Maitan Tambakromo, dan pasangan tidak resmi pelajar warga Randukuning dan pelajar warga Trangkil.

Di lain lokasi tempat kos, dalam kampung yang sama, Tim Gabungan berhasil menjaring satu pasangan pelajar warga Plangitan dengan perempuan warga Pegandan Margorejo. Dan pasangan tidak resmi warga Desa Tanjunganom Gabus dan Tambakromo, di sebuah tempat kos yang lain.

Operasi razia yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Imam Rifai, bersama Kabid Gard, Ops. Satpol PP , Kasi Linmas, Kasi Tantrip, Pers Polsek Pati dan Koramil Pati ini, berhasil menjaring total 6 pasangan bukan resmi dari sejumlah lokasi kos kosan, yang ada di wilayah Kecamatan Pati.

Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa melalui Sekretaris Imam Rifai menjelaskan, razia itu menindaklanjuti keluhan masyarakat akan banyaknya tempat kos yang diduga disalahgunakan. Rifai menjelaskan razia ini bertujuan mencegah penyalahgunaan tempat kos menjadi lokasi mesum dan perselingkuhan.

“Kami sangat menyayangkan keterlibatan pelajar yang terjaring razia,” ungkapnya.

Dari Operasi Penegakan Perda berhasil terjaring enam pasangan tidak resmi atau bukan suami istri. Pasangan yang terkena razia di bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Pati guna dilakukan pembinaan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hal tersebut dinyatakan dengan surat pernyataan dan bagi pelajar diminta orang tua atau walinya untuk melakukan penjemputan di Kantor Satpol PP Pati. (hsn)