Tepati Perjanjiannya dengan Israel, Arab Saudi Larang 3 Juta Warga Palestina Berhaji dan Umrah

Saudi Larang Warga Palestina Haji dan Umroh

Sebelum tahun 1978, tiga puluh tahun lamanya warga Palestina di Israel tidak dapat pergi Haji dan Umrah. Raja Yordania kala itu, Hussein bin Talal, berkoordinasi dengan Liga Arab mengeluarkan kebijakan kartu perjalanan bagi warga Palestina-Israel agar dapat menunaikan haji.

Jakarta, 5News.co.id,- Arab Saudi menepati perjanjiannya dengan Israel dengan melarang sekitar 3 juta warga Palestina untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah. Larangan itu diwujudkan dengan menghentikan penerbitan visa bagi warga Palestina. Seperti dilaporkan oleh Middle East Eye, pada (8/11) kemarin, kebijakan Arab Saudi berlaku bagi warga Palestina yang tinggal di Yordania, Lebanon dan, maupun yang tinggal di Israel. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif sejak 12 September lalu.

Kebijakan Arab Saudi ini akan berdampak pada hampir 3 juta warga Palestina di seluruh negara yang disebutkan, dan membuat mereka tidak mungin memperoleh dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci Mekah dan Madinah.

Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania menyatakan bahwa kedutaan Arab Saudi di Amman, Yordania, mengatakan kepada mereka untuk tidak mengajukan permohonan visa bagi pemilik paspor sementara Yordania yang ingin melakukan perjalanan ke Mekah.

Sebuah sumber di pemerintahan Yordania mengatakan keputusan Arab Saudi ini adalah bagian dari perjanjian bilateralnya dengan Israel, yang ditujukan untuk menghapus identitas kewarganegaraan Palestina dan hak pengungsi untuk kembali ke negara asalnya.

Saud Abu Mahfouz, seorang anggota parlemen Yordania, mengatakan bahwa mereka telah meminta menteri dalam negeri Yordania dan menteri Wakaf untuk mengirim komite ke Riyadh untuk menegosiasikan mengubah kebijakan, dan meminta Raja Salman untuk campur tangan.

“Keputusan ini mempengaruhi setiap Muslim Arab yang memiliki hak untuk beribadah. Kami terkejut saat menemukan 200 perusahaan travel di Yordania tidak dapat mengeluarkan visa Umrah dari kedutaan Saudi untuk orang Palestina,” kata Abu Mahfouz.

Sebelum tahun 1978, tiga puluh tahun lamanya warga Palestina di Israel tidak dapat pergi Haji dan Umrah. Raja Yordania kala itu, Hussein bin Talal, berkoordinasi dengan Liga Arab mengeluarkan kebijakan kartu perjalanan bagi warga Palestina-Israel agar dapat menunaikan haji.

Pada tahun 2000, Departemen Urusan Sipil dan Paspor Yordania di Amman mulai mengeluarkan paspor sementara,karena Arab Saudi dan mayoritas negara Arab tidak mengakui paspor Israel. Paspor sementara Yordania adalah alat yang memfasilitasi ibadah Haji dan Umrah ke Mekah bagi warga Palestina.(mad)