Trump Sebut ‘Kesepakatan Abad Ini’, Dubes Saudi Bantah Larangan Haji Warga Palestina

(Foto paspor yang dikeluarkan oleh Kerajaan Inggris bagi pengungsi Yahudi yang tinggal di Palestina pada rentang tahun 1925-1948)

Sebuah email dari Penasihat Senior Presiden AS bernama Jared Kushner yang diungkapkan oleh Foreign Policy Magazine, pada bulan Agustus lalu menunjukan sebuah rencana untuk me-naturalisasi pengungsi Palestina yang tinggal di luar negeri.

Jakarta, 5News.co.id,-

Bantahan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi membantah pemerintahnya melarang jamaah haji dari Palestina untuk masuk ke Tanah Suci.

“Rumor masalah haji Palestina, berita tidak benar, tidak ada keabsahan dari sumber yang tidak pasti,” kata Osama kepada wartawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (13/11).

Dia mengatakan hingga saat ini jamaah haji Palestina tetap memiliki hak untuk menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebut.

Dalam berita disebutkan jika Saudi melarang sejuta jamaah haji Palestina untuk datang ke Tanah Suci. Dubes Saudi itu membantah rumor bahwa sejuta jamaah secara logika sudah salah. Kata dia, logika sejuta orang Palestina untuk berhaji itu tidak masuk akal.

Pada kesempatan itu, Dubes Saudi untuk Indonesia menegaskan keberpihakannya kepada Palestina.

“Palestina adalah isu kita semua. Di sana kiblat pertama umat Islam. Maka kita tidak biarkan Palestina sendirian dan kita beri bantuan untuk kepentingan masyarakat Palestina,” kata dia.

Berdasarkan data statistik yang dirilis oleh General Authority of Statistics (Gastat) Kingdom of Saudi Arabia, sekitar 69.000 warga negara Palestina tercatat sebagai jamaah haji pada musim haji di tahun 2018 ini.

Upaya Naturalisasi Warga Palestina

Di lain pihak, Kepala Kantor Pariwisata Yerusalem Timur, Abu Khaled Al-Jimzawi menyatakan, Arab Saudi menolak untuk mengeluarkan visa bagi warga Palestina yang tidak memiliki nomor penduduk nasional.

Seperti dikutip dari Middle East Eyes, Arab Saudi menolak memberikan visa bagi warga Palestina pemegang paspor sementara Yordania, yang tidak memiliki nomor penduduk nasional. Sejak kependudukan Israel tahun 1947, terdapat lebih dari 600.000 warga Palestina tanpa status kewarganegaraan yang jelas, tinggal di negara itu.

Warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur juga bergantung pada paspor sementara Yordania, sebagai dokumen resmi mereka untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Hal itu dikarenakan Otoritas Palestina yang dipimpin oleh Mahmoud Abas, hanya ‘diberi’ wewenang administratif untuk wilayah Gaza dan Tepi Barat. Sementara warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur berada dibawah kendali administratif rezim Zionis.

Sebelumnya, Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memungkinkan menteri dalam negeri-nya untuk mencabut status ‘penduduk’ bagi warga Palestina yang tinggal di Yerusalem dengan dalih “melanggar kesetiaan” kepada rezim Tel Aviv.

Sebuah email dari Penasihat Senior Presiden AS bernama Jared Kushner yang diungkapkan oleh Foreign Policy Magazine, pada bulan Agustus lalu menunjukan sebuah rencana untuk me-naturalisasi pengungsi Palestina yang tinggal di luar negeri.

Dalam email itu disebutkan bahwa kebijakan Saudi untuk tidak memberikan visa bagi warga Palestina yang tidak memiliki nomor penduduk, secara efektif akan mengakhiri status kewarganegaraan sekitar 6 juta warga Palestina, terutama yang tinggal di luar negeri.

Beberapa media Arab berspekulasi mengenai keputusan Saudi itu. Mereka mengatakan, keputusan Arab Saudi itu selaras dengan apa yang disebut oleh Presiden AS Donald Trump sebagai “Kesepakatan Abad Ini”.(hsn)

Komentar