Parafilia, Predator Seks dan Hukuman Setimpal

Parafilia, Predator Seks dan Hukuman Setimpal
Gambar ilustrasi

Media massa ramai menyorot kasus perkosaan dan pencabulan puluhan santriwati oleh Herry Wiryawan alias HW (36). HW adalah pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung. Baru-baru ini terkuak fakta bahwa HW telah memperkosa dan menghamili 21 satriwatinya.

Kasus itu memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. HW didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap 14 santri dalam kurun waktu 2016-2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Agus Murjoko mengatakan, seluruh saksi korban telah dihadirkan dalam persidangan untuk diklarifikasi keterangannya pada Selasa (7/12/2021). Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi memimpin sidang bernomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg itu.

Penyakit Parafilia

Melansir Sehatqcom, Sabtu (11/12), parafilia adalah suatu kondisi medis yang ditandai dengan adanya penyimpangan fantasi dan perilaku seksual yang berulang, intens, dan berlangsung selama 6 bulan atau lebih. Kondisi ini sudah mengganggu aktivitas penderitanya sehari-hari.

Parafilia (paraphilic disorder) sulit terdeteksi karena banyak penderita yang menutupi kondisinya karena malu, beberapa penderita juga melakukan kekerasan seksual dan tidak melaporkan adanya parafilia.

Sejumlah pakar mengaitkan kelainan seksual dengan penyakit parafilia. Istilah predator seksual sering digunakan untuk menyebut orang yang suka berburu dan memangsa korban untuk melayani hasrat seksualnya. Hasil penelitian mengungkapkan, pada umumnya predator seksual mengincar korban yang di bawah umur.

Laman Klikdoktercom melansir sebuah penelitian yang dilakukan The Advocacy Center pada tahun 2006. Dari hasil penelitian itu ditemukan fakta 1 dari 4 anak perempuan dan 1 dari 5 anak laki-laki mengalami pelecehan seksual dari orang yang mereka kenal baik sebelum menginjak 18 tahun.

Penyimpangan perilaku seksual merupakan kelainan psikologis yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, pada umumnya predator seksual dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan di bidangnya, baik pendidikan, politik, agama atau bahkan pejabat pemerintahan

Ciri-Ciri Predator Seksual

Dari Journal of Interpersonal Violence dan Current Opinion of Psychiatry (Klikdokter, “Kenali Ciri-Ciri Predator Seksual di Sekitar Anda”, dr. Jessica Florencia,  Sp.PK , 6 Agustus 2020), berikut adalah ciri-ciri predator seksual:

  • Sangat Perhatian dan Ramah
  • Mengisolasi Korban
  • Sering Menyentuh Korban
  • Manipulatif dan Pintar Membangun Citra Positif
  • Terganggu secara Emosional atau Psikis

Modus

Seperti diberitakan, HW mengandalkan profesinya sebagai guru ngaji untuk merayu korbannya. Salah seorang keluarga korban, Hikmat Dijaya alias HD, mengungkapkan bagaimna HW memperdaya korban dengan iming-iming sekolah gratis. Rayuan HW berhasil memperdaya puluhan santriwati.

Dari berbagai sumber, mulanya HD mengaku kaget melihat perilaku korban saat pulang ke rumah pada Idul Fitri 200 lalu. Dalam penuturannya, HD mengatakan perilaku korban yang dianggapnya tak wajar adalah ketakutan, sering menangis dan kehilangan nafsu makan.

“Dia sering menangis dan ketakutan sampai tidak mau makan,” kata HD.

Keluarga pun kaget saat korban mengaku tengah hamil akibat perbuatan yang dilakukan HW.

“Bukan dari teman sekolah. Yang bikin shock, ini dari guru ngajinya,” ungkapnya.

Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Riyono menjelaskan modus HW adalah iming-iming sekolah gratis di Pesantren Madani Boarding School Cibiru Bandung. Modus itu menjadikan para santriwati di pesantren hamil bahkan beberapa di antaranya sudah melahirkan.

HW bertanggung jawab atas lahirnya sembilan bayi yang di kandung empat santriwati. Saat ini, dua korban juga masih mengandung dua calon bayi hasil pencabulan HW.

“Sebelum sidang (sudah) lahir delapan anak dari empat korbannya. Saat (proses) sidang, ada lagi yang melahirkan satu anak. Totalnya ada sembilan,” kata Riyono kepada wartawan, Kamis (9/12).

Dikebiri atau Hukuman Mati

Keluarga korban mendesak agar HW di kebiri atau diganjar hukuman mati sebab tega memperkosa puluhan santriwati. Hukuman kebiri untuk predator seksual sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Melansir detikcom, Sabtu (11/12/2021), PP hukuman kebiri untuk predator seksual ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 silam. Menurut PP 70/2020, pelaku yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip adalah:

  • Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
  • Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
  • Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul (Pencabulan).

Vonis hukuman kebiri terhadap predator seksual pernah dijatuhkan kepada Muh Aris (22). Aris divonis bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 2 Mei 2019.

Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia.

Berbeda, Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel berpendapat pengadilan tidak perlu menjatuhi hukuman kebiri bagi predator seksual. Menurut dia, hukuman kebiri bagi predator seksual di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic.

“Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan. Kalau masyarakat ingin predator seksual dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya minta pengadilan untuk jatuhi hukuman mati saja,” kata Reza seperti dikutip Poskota, Sabtu (11/12).

Menurut Reza, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual berpotensi menciptakan sosok predator mysoped (menjadi lebih buas melumpuhkan korbannya). Oleh karena itu, Reza lebih menyarankan hukuman mati dibanding kebiri bagi predator seks.

“Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa super buas, super ganas, itulah dia nantinya,” cetus Reza.(hsn)

Komentar