
Pernyataan Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas memantik kontroversi. Pernyataan Menag RI yang akrab dipanggil Gus Yaqut itu dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Dari laporan ke polisi hingga tudingan penistaan agama membuntuti pernyataan Menag tersebut.
Klarifikasi
Kegaduhan akibat statement Menag belum mereda kendatipun Kementerian Agama RI telah menjelaskan ihwal pernyataan Gus Yaqut. Melalui laman resmi, Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa Menag sedang menjelaskan pentingnya pengaturan kebisingan toa masjid dan musala saat pernyataan kontroversialnya dikutip.
Plt. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menerangkan Menag sama sekali tak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia menyatakan bahwa Gus Yaqut sedang mencontohkan suara yang terlalu keras secara bersamaan dapat menimbulkan kebisingan.
Menurut Thobib, pernyataan tersebut disampaikan oleh Menag saat menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, saat kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau.
“Makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya, Kamis (24/2/2022) melalui laman resmi Kemenag.
“Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” ujar Thobib.
Thobib juga menyebut bahwa sejak tahun 1978 sudah ada Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang berisi tentang pedoman tentang pengeras suara masjid dan musala.
Islam Kaset dengan Kebisingannya
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah menulis satir berjudul “Islam Kaset dengan Kebisingannya”, dimuat di Majalah Tempo pada 20 Februari 1982. Berikut teks lengkapnya:
Suara bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan dengan musik kaum remaja. Rock ataupun soul, iringan musiknya dianggap tidak bonafide kalau tidak ramai.
Kalaupun ada unsur keagamaan dalam kaset, biasanya justru dalam bentuk yang lembut. Sekian buah baladanya Trio Bimbo, atau lagu-lagu rohani dari kalangan gereja. Sudah tentu tidak ada yang mau membeli kalau ada kaset berisikan musik agama yang berdentang-dentang, dengan teriakan yang tidak mudah dimengerti apa maksudnya.
Tetapi ternyata ada “persembahan” berirama, yang menampilkan suara lantang. Bukan musik keagamaan, tetapi justru bagian integral dari upacara keagamaan: berjenis-jenis seruan untuk beribadat, dilontarkan dari menara-menara masjid dan atap surau.
Apalagi malam hari, lepas tengah malam di saat orang sedang tidur lelap. Dari tarhim (anjuran bangun malam untuk menyongsong saat shalat subuh) hingga bacaan Quran dalam volume yang diatur setinggi mungkin. Barangkali saja agar lebih “terasa” akibatnya: kalau sudah tidak dapat terus tidur karena hiruk-pikuk itu, bukankah memang lebih baik bangun, mengambil air sembahyang dan langsung ke masjid?
Bacaan Al Quran, tarhim dan sederet pengumuman, muncul dari keinginan menginsafkan kaum musilimin agar berperilaku keagamaan lebih baik. Bukankah shalat subuh adalah kewajiban? Bukankah kalau dibiarkan tidur orang lalu meninggalkan kewajiban? Bukankah meninggalkan kewajiban termasuk dosa? Bukankah membiarkan dosa berlangsung tanpa koreksi adalah dosa juga? Kalau memang suara lantang yang mengganggu tidur itu tidak dapat diterima sebagai seruan kebajikan (amar ma’ruf), bukankah minimal ia berfungsi mencegah kesalahan(nahi munkar)?
Sepintas lalu memang dapat diterima argumentasi skolastik seperti itu. Ia bertolak dari beberapa dasar yang sudah diterima sebagai kebenaran: kewajiban bersembahyang, kewajiban menegur kesalahan dan menyerukan kebaikan. Kalau ada yang berkeberatan, tentu orang itu tidak mengerti kebenaran agama. Atau justru mungkin meragukan kebenaran Islam? Undang-undang negara tidak melarang. Perintah agama justru menjadi motifnya. Apa lagi yang harus dipersoalkan? Kebutuhan manusiawi bagaimanapun harus mengalah kepada kebenaran Ilahi. Padahal, mempersoalkan hal itu se benarnya juga menyangkut masalah agama sendiri.
Mengapa diganggu?
Nabi Muhammad mengatakan, kewajiban (agama) terhapus dari tiga macam manusia: mereka yang gila (hingga sembuh), mereka yang mabuk (hingga sadar), dan mereka yan tidur (hingga bangun). Selama ia masih tidur, seseorang tidak terbebani kewajiban apa pun. Allah sendiri telah menyedia kan “mekanisme” pengaturan bangun dan tidurnya manusia. Dalam bentuk metabolisme badan kita sendiri.
Jadi tidak ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar bersembahyang – keculai ada sebab yang sah menurut agama, dikenal dengan nama ‘illat. Ada kiai yang menotok pintu tiap kamar di pesantrennya untuk membangunkan para santri. ‘Illat-nya: menumbuhkan kebiasaan baik bangun pagi, selama mereka masih di bawah tanggung jawabnya. Istri membangunkan suaminya untuk hal yang sama, karena memang ada ‘illat: bukankah sang suami harus menjadi teladan anak-anak dan istrinya di lingkungan rumah tangganya sendiri?
Tetapi ‘illat tidak dapat dipukul rata. Harus ada penjagaan untuk mereka yang tidak terkena kewajiban: orang jompo yang memerlukan kepulasan tidur, jangan sampai tersentak. Wanita yang haid jelas tidak terkena wajib sembahyang. Tetapi mengapa mereka harus diganggu? Juga anak-anak yang belum akil baligh (atau tamyiz, sekitar umur tujuh delapan tahunan, menurut sebagian ahli fiqh mazhab Syafi’i).
Tidak bergunalah rasanya memperpanjang illustrasi seperti itu: akal sehat cukup sebagai landasan peninjauan kembali “kebijaksanaan” suara lantang di tengah malam — apalagi kalau didahului tarhim dan bacaan Al Quran yang berkepanjangan. Apalagi, kalau teknologi seruan bersuara lantang di alam buta itu hanya menggunakan kaset! Sedang pengurus masjidnya sendiri tenteram tidur di rumah.
TEMPO, 20 Februari 1982
Aturan Toa Masjid dan Kebisingan Umat
Presidium Alumni (PA) 212 menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (4/3/2022) siang. Dalam aksinya, PA 212 menuding Menag RI telah melakukan penodaan agama. Selain itu, PA 212 juga menuntut agar Menag mundur dari jabatannnya hingga dipenjarakan.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyatakan pihaknya siap menggelar Aksi Bela Islam di kantor Kementerian Agama menuntut agar Gus Yaqut diproses hukum dan dipecat dari jabatannya.
“Insyaallah dalam pekan ini 212 akan menggelar Aksi Bela Islam melawan penista agama di depan Kemenag,” kata Novel seperti dikutip Suaracom, Rabu (2/3).
Kontroversi Baru: Salah Gerakan Shalat
Aksi demo terkait pernyataan kontroversial ternyata memantik kontroversi baru. Nama Fikri Bareno, koordinator lapangan (Korlap) aksi PA 2121, menjadi sorotan lantaran melakukan kesalahan gerakan shalat. Hal itu terjadi di tengah aksi massa di depan kantor Kementerian Agama RI, pada Jumat (4/3) kemarin.
Sebuah video menayangkan Buya Fikri, sapaan akrab Fikri Bareno, salah melakukan gerakan shalat, hingga menuai sorotan publik. Melalui siaran Satu Indonesia News Network (SNN), Sabtu (5/3/2022) Buya Fikri pun mengakui kesalahannya dan menyatakan meminta ampun kepada Allah Swt serta meminta maaf kepada umat Islam.
Buya Fikri mengaku, kesalahan gerakan shalat itu terjadi lantaran kesulitan mendengar suara imam saat berada di atas mobil komando.
“Saya mencoba memperbaiki kesalahan itu, sehingga tampak saya melakukan ruku dua kali. Namun pada akhirnya saya membatalkan sholat saya karena meyakini shalat tadi tidak sempurna dan memang memenuhi syarat untuk dibatalkan. Saya kemudian melakukan shalat ulang di masjid, usai aksi,” kata Buya Fikri seperti dikutip Satu Indonesia News Network (SNN), Sabtu (5/3)
“Kepada Allah saya mohon ampunan, kepada umat saya mohon maaf, karena menimbulkan perdebatan. Walau pada dasarnya, shalat adalah hubungan pribadi muslim kepada Allah, tidak untuk divideokan dan kemudian disebar sehingga menjadi perdebatan,” ujarnya
Kecaman dan Doa
Kesalahan Buya Fikri menuai kecaman berbagai kalangan, termasuk ulama. KH Mustofa Bisri alias Gus Mus menyayangkan respon kelompok yang menentang aturan terkait penggunaan toa masjid dan musala.
Tanpa menyebut jelas kelompok yang dimaksud, Gus Mus lalu mendoakan kelompok tersebut mendapat hidayah dan memperoleh ampunan dari Allah Swt.
“Ketika mereka membuat fitnah tentang aturan toa, aku masih menahan diri. Tapi ketika mereka bermain-main dengan salat yang sakral, aku benar-benar t a k u t. AstaghfiruLlãhal ‘Azhiim… Ya Allah berilah hidayah kepada mereka dan ampunilah para pengikut mereka yang tidak tahu,” tulis Gus Mus di Facebook, Sabtu (5/3/2022).
Senada, Rais Syuriah PCI (Pengurus Cabang Istimewa) Nahdlatul Ulama (NU) di Australia dan New Zealand, KH Nadirsyah Hosen pun mengungkap bahwa Buya Fikri merupakan salah satu petinggi lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Oleh sebab itu, Gus Nadir pun meminta KH Miftachul Akhyar sebagai pemimpin MUI Pusat, untuk menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Fikri Bareno, korlap demo yang salah gerakan shalatnya, itu adalah salah satu wakil ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat di MUI Pusat,” cuit Gus Nadir di Twitter, Sabtu (5/3).
“Mohon menjadi perhatian pimpinan MUI Pusat,” pesannya.(DBS/hsn)