17 Tahun Berlalu, Dalang Pembunuhan Munir Masih Belum Terungkap

Aktivis HAM, Munir Said Thalib (Munir). (Foto: KOMPAS/ARBAIN RAMBEY)

5NEWS.CO.ID,- 17 tahun berlalu sejak aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib meninggal dunia secara misterius di pesawat pada 7 September 2004. Kematiannya hingga kini masih diselimuti kabut misteri yang tak kunjung terungkap karena dalang pembunuhannya belum diketahui.

Berikut kami sajikan kronologi dan perkembangan kasus kematian Munir yang berhasil kami kumpulkan.

6 September 2004

Pukul 21.55 WIB pesawat dengan nomor penerbangan GA-974 yang ditumpangi Munir lepas landas dari Jakarta menuju Belanda.

7 September 2004

Pesawat tersebut sempat transit di Bandara Changi, Singapura dan dalam perjalanan menuju Amsterdam perut Munir tiba-tiba terasa sakit setelah meminum segelas jus jeruk. Ia dialporkan beberapa kali bolak-balik ke toilet pesawat.

Pada sekitar pukul 08.10 waktu setempat, Munir Said Thalib dinyatakan meninggal dunia. Dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam, Belanda.

Di saat-saat terakhirnya, Munir sempat mendapatkan pertolongan dari seorang penumpang lain yang berprofesi sebagai dokter. Ia diketahui meninggal dunia di ketinggian 40.000 kaki di atas tanah negara Rumania.

11 November 2004

Hasil otopsi tim forensik belanda menyebutkan bahwa penyebab kematian Munir adalah racun arsenik.

23 Desember 2004

Presiden SBY mengesahkan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir melalui Keppres No. 11 tahun 2004.

15 Maret 2005

TPF mendapatkan 6 tersangka, 4 dari Garuda dan 2 dari BIN.

18 Maret 2005

Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka.

27 Maret 2005

Laporan TPF diserahkan dan didistribusikan ke pejabat terkait: Setkab, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI, dan Menkumham.

28 November 2014

Pollycarpus bebas bersyarat.

17 Februari 2016

KontraS mengajukan laporan TPF Kasus Munir agar diumumkan. KontraS juga menyampaikan Permohonan Sengketa Informasi Publik.

1 Maret 2016

Sekretariat Negara menyatakan tidak mempunyai informasi yang dimaksud.

10 Oktober 2016

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan laporan TPF adalah informasi publik yang harus diumumkan.

25 Oktober 2016

SBY melakukan konferensi pers mengenai hilangnya dokumentasi laporan TPF, yang ada hanya salinannya.

16 Februari 2017

PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP, menyatakan Setneg tidak wajib membuka hasil laporan TPF ke publik.

27 Februari 2017

KontraS mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta.

16 Agustus 2017

Kasasi KontraS ditolak Mahkamah Agung.

5 November 2017

Suciwati Munir bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan tindak maladministrasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Sekretariat Negara atas hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir ke Ombudsman RI.

7 September 2021

Dan hingga kini, 17 tahun setelah kepergiannya, kami masih tetap terus menyuarakan keadilan bagi Munir Said Thalib dan akan terus mencari siapa sebenarnya dalan pembunuhan sang pejuang HAM yang meninggal dunia di udara tersebut.

(Sumber: Amnesti International Indonesia, Kompas, Liputan 6, Asumsi)