
5NEWS.CO.ID,- 17 tahun berlalu sejak aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib meninggal dunia secara misterius di pesawat pada 7 September 2004. Kematiannya hingga kini masih diselimuti kabut misteri yang tak kunjung terungkap karena dalang pembunuhannya belum diketahui.
Berikut kami sajikan kronologi dan perkembangan kasus kematian Munir yang berhasil kami kumpulkan.
6 September 2004
Pukul 21.55 WIB pesawat dengan nomor penerbangan GA-974 yang ditumpangi Munir lepas landas dari Jakarta menuju Belanda.
7 September 2004
Pesawat tersebut sempat transit di Bandara Changi, Singapura dan dalam perjalanan menuju Amsterdam perut Munir tiba-tiba terasa sakit setelah meminum segelas jus jeruk. Ia dialporkan beberapa kali bolak-balik ke toilet pesawat.
Pada sekitar pukul 08.10 waktu setempat, Munir Said Thalib dinyatakan meninggal dunia. Dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam, Belanda.
Di saat-saat terakhirnya, Munir sempat mendapatkan pertolongan dari seorang penumpang lain yang berprofesi sebagai dokter. Ia diketahui meninggal dunia di ketinggian 40.000 kaki di atas tanah negara Rumania.
11 November 2004
Hasil otopsi tim forensik belanda menyebutkan bahwa penyebab kematian Munir adalah racun arsenik.
23 Desember 2004
Presiden SBY mengesahkan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir melalui Keppres No. 11 tahun 2004.
15 Maret 2005
TPF mendapatkan 6 tersangka, 4 dari Garuda dan 2 dari BIN.
18 Maret 2005
Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka.
27 Maret 2005
Laporan TPF diserahkan dan didistribusikan ke pejabat terkait: Setkab, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI, dan Menkumham.
28 November 2014
Pollycarpus bebas bersyarat.
17 Februari 2016
KontraS mengajukan laporan TPF Kasus Munir agar diumumkan. KontraS juga menyampaikan Permohonan Sengketa Informasi Publik.
1 Maret 2016
Sekretariat Negara menyatakan tidak mempunyai informasi yang dimaksud.
10 Oktober 2016
Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan laporan TPF adalah informasi publik yang harus diumumkan.
25 Oktober 2016
SBY melakukan konferensi pers mengenai hilangnya dokumentasi laporan TPF, yang ada hanya salinannya.
16 Februari 2017
PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP, menyatakan Setneg tidak wajib membuka hasil laporan TPF ke publik.
27 Februari 2017
KontraS mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta.
16 Agustus 2017
Kasasi KontraS ditolak Mahkamah Agung.
5 November 2017
Suciwati Munir bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan tindak maladministrasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Sekretariat Negara atas hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir ke Ombudsman RI.
7 September 2021
Dan hingga kini, 17 tahun setelah kepergiannya, kami masih tetap terus menyuarakan keadilan bagi Munir Said Thalib dan akan terus mencari siapa sebenarnya dalan pembunuhan sang pejuang HAM yang meninggal dunia di udara tersebut.
(Sumber: Amnesti International Indonesia, Kompas, Liputan 6, Asumsi)