Pati, 5News.co.id,- Sengketa tanah di Dukuh Tegalombo, Desa Tanjungrejo Kec. Margoyoso Kabupaten Pati, bergulir ke ranah hukum. Suwignyo (52) warga RT 23 RW 06 Dukuh Tegalombo, Desa Tanjungrejo melaporkan Kepala Desa Tanjungrejo Hariyasit serta iparnya Midi Nurhadi, ke Polda Jawa Tengah.
Sengketa tanah seluas 3.410 meter persegi yang terletak di Dukuh Tegalombo, Desa Tanjungrejo Kec. Margoyoso bermula saat Suwignyo hendak menyertifikatkan tanah tersebut pada tahun 2012 silam.
“Saya sekeluarga telah menempati tanah itu selama 23 tahun, dengan sepengetahuan dan izin ahli waris yang lain, tanpa ada yang mempermasalahkan. Waktu saya ajukan sertifikat, pihak pemerintah desa menolak dengan alasan masih atas nama C919 Kamini. Harus ada tunjuk waris, katanya waktu itu,” terang Suwignyo kepada 5News.co.id, Senin (11/2) siang.
“Anehnya, pada bulan Desember tahun 2017, ipar saya Nurhadi mengajukan sertifikat tanah itu dan diterima oleh Kades. Jumlahnya ada 4 sertifikat. Masing-masing atas nama Nurhadi, Supangati, Sarwi dan Suhadi cs,” tambahnya.
Suwignyo menduga telah terjadi maladministrasi berupa pemalsuan dokumen. Dia menyatakan telah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan Ombudsman, dan mengaku telah memperoleh jawaban tertulis dari pihak Ombudsman atas pengaduannya itu.
Menurut Suwignyo, pihak Ombudsman telah menerbitkan surat bernomor 0323/SRT/0012.2018/SMG-10/X/2018 yang menyebutkan bahwa Komisi Ombudsman Nasional telah melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, berupa keterangan riwayat kutipan Buku C Desa nomor 1163 Persil 10 D.11. Komisi pengawas lembaga pelayanan publik itu berpendapat, perlu adanya pembuktian dari pihak berwenang.
“Pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara pada tanggal 27 November 2018 lalu, namun pihak terlapor, Kades Tanjungrejo dan Nurhadi tidak hadir. Saat ini kami masih menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.
Tanah atas nama Kamini dengan nomor C919 persil 10 itu telah dipecah menjadi dua. Satu bagian bernomor C1162 atas nama Rukmi dengan dasar penegasan hak. Sementara bagian lainnya bernomor C1163 atas nama Nurhadi dengan dasar hibah lisan pada tahun 1987.
Suwignyo menegaskan, hibah lisan yang menjadi dasar pemecahan atas nama Nurhadi tersebut janggal dan diduga dimanipulasi. Pasalnya, hibah lisan tersebut terjadi pada tahun 1987, sementara Kamini meninggal dunia pada tahun 1983.
“Kamini sebagai pemilik, meninggal pada tahun 1983. Hibah lisannya terjadi pada tahun 1987. Kan aneh, masa hibah lisan terjadi saat penghibahnya sudah meninggal dunia,” kata dia.
Suwignyo menambahkan, C1162 maupun C1163 adalah dokumen catatan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan UU No.12 tahun 1985 tentang PBB. Menurutnya, sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, dokumen yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan itu, bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah.
Suwignyo berharap, pihak berwenang segera melanjutkan kasus sengketa tanah itu. Pihaknya menginginkan dugaan manipulasi data tersebut, dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(hsn)