Sekda Jepara: Legalitas Kepemilikan Tanah Penting Agar Tidak Memicu Konflik

solih sertifikat

Jepara5News.co.id – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memperoleh legalitas atas aset tanah yang dimiliki, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ini untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 pasal 19 ayat 1,” kata Sekda Sholih di Gedung Pendapa Kartini Jepara, Selasa (18/12).

Selain itu, lanjut Solih, legalisasi aset  tanah oleh BPN juga akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari  pajak tanah.

Menurut Solih, legalitas kepemilikan tanah sangat penting karena memiliki legalitas hukum yang jelas,  jika tidak bisa memicu konflik, katanya di hadapan jajaran Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), kepala desa, jajaran perangkat dan tokoh masyarakat.

‘Lewat kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti legalitas hukum, memiliki sertifikat bermanfaat secara ekonomi karena bisa dijadikan agunan kredit di lembaga keuangan untuk digunakan tambahan permodalan usaha masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Jepara Mujiono mengatakan perlunya percepatan program PTSL agar tahun 2023 seluruh bidang tanah di Jepara sudah tersertifikat.

PTSL merupakan program akselerasi legalisasi aset tanah masyarakat yang dulu dikenal sebagai program Prona. Sebuah program pemerintah pusat untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan proses pembuatan sertifikat tanah. (jepara.go.id/mas)