Jepara, 5News.co.id,- Rumah dinas Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain rumah dinas, KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati dan membawa beberapa berkas untuk bahan pemeriksaan.
Penggeledahan itu berlangsung sekitar dua jam, pada Selasa (4/12) siang tadi, dikawal oleh polisi bersenjata lengkap.
Bupati mengatakan bahwa petugas KPK juga meminta keterangan darinya. Dia juga menambahkan bahwa petugas KPK membawa sejumlah berkas yang berisikan laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Kab. Jepara, dan salinan SK pengangkatan Bupati
“Yang digeledah ruang kerja dan kamar rumah dinas. Yang dibawa hanya kertas-kertas laporan dan salinan,” katanya.
Menurutnya, kedatangan petugas KPK itu berkaitan dengan kasus penyelewengan dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011 hingga 2013 senilai 79 juta rupiah.
Marzuqi, yang kala itu menjabat sebagai ketua DPC PPP Jepara, dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Di tahap praperadilan, dia memenangkan perkara tersebut.
“Saya dituduh ada ‘main’ dengan hakim. Padahal, bertemu dengan hakimnya saja tidak pernah, kenal juga tidak, malah saya dituduh menyuap segala,” kata Bupati Jepara itu.
Kasus tersebut dilaporkan ke KPK pada tahun 2017 lalu, semenjak itu, Marzuqi sudah dua kali dipanggil KPK, namun belum pernah hadir.
“Saya tidak datang karena sakit, pada panggilan kedua, karena ada kepentingan lain,” ungkapnya.(hsn)