
Jepara – 5News.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pengecekan terhadap Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang akan digelar April 2019 nanti di Gudang KPU Jepara, Selasa (18/12)
“Pengecekan terhadap perlengkapan Pemilu ini guna memastikan agar standar dan sesuai prosedur,” kata Sujiantoko yang mewakili Bawaslu Jepara itu.
Koordinator Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga itu juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk memastikan agar kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dengan didampingi oleh Ketua KPU Jepara, Subhan Zuhri, Bawaslu melakukan pengecekan semua perlengkapan yang akan digunakan saat Pemilu nanti.
Ketua Bawaslu juga mengecek tanda pengenal KPPS yang harus sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 pasal 21 ayat 1.
“Tanda pengenal KPPS setidaknya memuat judul Pemilu, logo KPU, jabatan, nama, nomor TPS, desa, kecamatan, daerah kabupaten/provinsi, nama dan tanda tangan ketua KPPS,” lanjutnya.
Sujiantoko juga mengecek tinta yang akan dipakai dalam Pemilu. Tinta yang akan dipakai harus aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, lanjutnya.
Kegiatan pengawasan ini terus dilakukan karena perlengkapan datang secara berangsur angsur ke Jepara.
Hingga kini bilik suara dan kotak suara yang sudah datang di KPU Jepara dalam 3 gelombang pendistribusian Kotak Suara sebanyak 16.516 buah dan Bilik Suara 5.428 buah.
“Selama proses pendistribusian dan pembongkaran logistik dipantau langsung oleh Bawaslu, Staf KPU dan pimpinan beserta keamanan dari tim polres Jepara.” Pungkasnya.
Pemilu April 2019 rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi dengan melakukan pemilihan DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan juga pemilihan Presiden. (mas)