Laporkan Kinerja Dan Pertanggungjawaban, Bawaslu Jepara Gelar Konferensi Pers

Jepara – 5news.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara, di hadapan awak media mempublikasikan catatan dan temuan sekaitan dengan kesiapan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Jepara.

Konferensi pers itu dilakukan sebagai pertanggungjawaban lembaga itu dengan lima devisinya ke masyarakat Jepara yang diselenggrakan di Aula Bawaslu Jepara Jalan KH. Ahmad Fauzan Nomor 15 Saripan Jepara, pada Jumat (4/1).

“Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, Bawaslu Jepara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 177 kali dengan melibatkan peserta sejumlah 8.850 orang, terdiri dari unsur Pemerintah daerah, TNI-POLRI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga pendidikan, Ormas, OKP dan Pemilih Pemula” Kata Sujiantoko memimpin Konferensi Pers.

Suji melanjutkan, dalam melakukan pengawasan daftar pemilih Bawaslu menemukan sebanyak  4.589 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan sudah merekomendasi temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum untuk ditindaklanjuti.

“Yaitu terdiri dari meninggal dunia 1.753, pindah domisli 583, ganda 2.212, TNI/POLRI 3,dibawah umur 4, bukan penduduk setempat 1, tidak dikenal 23. Selain itu terdapat data Invalid 1.255, WNI belum terdaftar dalam Daftar pemilih 31, dan pemilih baru 97,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk mencegah pelanggaran kampanye Bawaslu Jepara sampai dengan Desember 2018 telah melakukan pencegahan terhadap 89 kegiatan yang indikasikan mengarah ke pelanggaran kampanye. Dan di Jepara selama ini tidak ditemukan adanya keikutsertaan ASN, Lurah/Kepala Desa/Perangkat Desa, TNI/POLRI, Pejabat Negara/Daerah Bukan Anggota Parpol, Pejabat BUMN/BUMD yang terlibat dalam kegiatan kampanye.

Namun terkait temuan Alat Peraga kampanye (APK) ditemukan 2758 melanggar zonasi pemasangan dari 5953 yang terpsang di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.

“Terdapat 3195 APK yang sudah sesuai dari segi desain, materi APK, jumlah, maupun zonasi pemasangan dan ada 2758 yang dikategorikan melanggar Zonasi Pemasangan,” paparnya.

Untuk menindak pelanggaran itu, Bawaslu kabupaten Jepara dibantu oleh Satpol PP dan di ikuti oleh Panwas Kecamatan dan PPD telah melaksanakan dua kali penertiban APK serentak se-kabupaten Jepara.

“Yaitu pada tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 5 November 2018 dan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 29 November 2018. Sebanyak 2.154 telah ditertibkan dan masih tersisa 604 APK yang melanggar yang akan ditertibkan pada bulan Januari 2019” Ungkap Suji.

Sementara itu Arifin, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Data yang melakukan pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) mengatakan bahwa dari 546 terdaftar ada satu orang yang tersangkut kasus pidana, sehingga Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk mencoret nama tersebut.

“Akhirnya pada tanggal 20 September 2018 KPU Jepara menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara terdapat 545 orang terdiri laki laki 325 orang dan perempuan 220 orang,” Papar Arifin.

Terkait sengketa Pemilu, Kunjariyanto melaporkan, di Kabupaten Jepara sampai saat ini belum ada yang melaporkan ke Bawaslu, namun ada dua laporan lain masuk yaitu perusakan baliho dirumah Juang paslon 02 (Prabowo-Sandi) dan Pemasangan Stiker, Banner dan baliho Jokowi memakai mahkota berlogo PDIP.

“Dugaan tersebut telah masuk dalam Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu,” pungkas Kunjariyanto. (mas)