KPK Bebeberkan Kronologi Marzuki Dan Lasito Sebagai Tersangka

Jakarta – 5news.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito beserta Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka  hasil penggeledahan rumah dinasnya kemarin. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (6/12).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Ahmad Marzuki dan Lasito yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Semarang,” katanya.

Sebelumnya penetapan tersangka kepada keduanya, KPK telah memeriksa pihak Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pengadilan Negeri Semarang, meskipun keduanya hingga kini belum ditahan.

Kronolis kasus menurut hasil menyelidikan KPK itu, berawal dari ditetapkan Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

Orang nomer satu di Kota Ukir itu diduga memberikan uang suap sebanyak Rp 700 juta yang diberikan kepada Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang  pada 2017.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi karena memberikan hadiah atau janji kepada Hakim atas kasus yang menimpa dirinya,” ungkap Basaria.

Menurut lembaga anti rasuah itu, sandi ‘1.000 Halaman Disertasi’ adalah kode yang digunakan oleh Marzuki kepada Lasito dalam komunikasi untuk memuluskan kasusnya tersebut.

“Dalam transaksi tersebut teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi dan halaman. Jadi 1000 halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian, kira kira gitu kata-katanya,” katanya di hadapan awak pers.

Atas ulahnya itu Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mas)