Merasa janggal akan dugaan kasus suap yang membelitnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuki melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pra peradilan.
“Karena Marzuki tidak mengenal Lasito, sebagai hakim Pengadilan Negri Semarang. Ketemu pun tidak,” kata juru bicara Marzuki Muslim Arbi di pendopo.
Pengajuan pra peradilan itu melalui Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada selasa, (11/12).
Kejanggaln lain, lanjut Muslim, dugaan kardus bandeng presto yang digunakan sebagai uang suap yang diberikan ke Lasito di Solo.
“Siapa yang menyerahkan? Atas perintah siapa?,” Lanjutnya.
Muslim juga curiga atas penetapan tersangka kepada orang nomor satu di kota Ukir itu. “Belum juga diperiksa sudah dijadikan tersangka, ini yang kami gugat,” paparnya.
Marzuki sendiri pada Kamis (11/12) memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terhadap Lasito. Meskipun tidak merinci apa hasil pemeriksaan dan pertanyaan apa yang diajukan.
Adanya dugaan politis dalam kasus Marzuki juga disampaikan Muslim. Menurutnya karena pernah diberhentikan kemudian muncuat lagi dan sekarang ditetapkan tersangka oleh KPK. (RadarKudus/mas)