Pati, 5News.co.id,- Polisi berhasil membekuk tersangka pembunuh Sugiarto alias Dul Senen (48) hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima. Dalam keterangannya Jumat (19/10) siang tadi, Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui PLT Kapolsek Gabus IPTU Sudari menyatakan salah satu tersangka pelaku pembunuhan berhasil diringkus dan amankan.
Sudari mengungkapkan pembunuhan itu diduga dilakukan oleh dua orang, masing-masing berinisial D dan K. Pada jam 8.00 WIB pagi tadi, pihaknya berhasil mengamankan D di rumah warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo Kab. Pati dan satunya lagi K, untuk sementara masih berstatus buron.
Berdasarkan pengakuan D, pembunuhan itu dilakukan karena korban mengancam akan membunuh dan membacok istri dan keluarganya. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan D berupa parang panjang, pakaian dan sebuah kendaraan bermotor tanpa plat nomor, yang digunakan D saat melakukan pembunuhan.
Diduga korban dibacok dan tewas akibat luka-lukanya. Saksi menuturkan pada hari Jumat sekitar pukul 1.30 WIB dini hari, korban yang merupakan warga Rt 02 Rw 02 Desa Brati Kecamatan Kayen Kab.Pati itu ditemukan tergeletak tak bernyawa, di depan SMPN 1 Gabus.
Disangka korban kecelakaan tabrak lari, saksi kemudian melaporkan kepada petugas piket Mapolsek Gabus. Melihat bekas luka akibat bacokan yang ada pada tubuh korban, petugas langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Gabus dan Polres Pati.
Setelah olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, petugas segera memburu D dan K yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Sampai berita ini diturunkan, petugas masih memeriksa D atas dugaan kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(hsn)