Disdukcapil Jepara Rutin Musnahkan Ribuan KTP Elektronik

Jepara5News.co.id – Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara memusnahkan ribuan KTP elektronik yang rusak atau invalid tahap kedua kemarin, Senin (17/22).

“Pada tahap kedua ini, sebanyak 5.282 KTP Elekronik kami musnahkan dilakukan dengan cara dibakar,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun.

Pembakaran tahap pertama dilakukan pada Jumat lalu sebanyak 2.537, paparnya.

Menurut Yuliatun, pemusnahan eKTP tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Pemusnahan eKTP yang rusak atau invalid.

“Misalnya akibat pergantian data kependudukan, pindah alamat, atau pergantian status perkawinan,” lanjutnya.

Ribuan KTP tersebut dikumpulkan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara. Kecuali Kecamatan Kedung dan Kecamatan Karimunjawa belum terkumpul.

“Dari kedua kecamatan itu akan segera kami musnahkan kalau sudah sampai di Disdukcapil,” lanjutnya.

Disdukcapil secara bertahap melakukam pemusnahan eKTP ketika sudah terkumpul dalam jumlah tertentu. Sejak 2017 pihaknya telah tiga kali memenuhi instruksi Kemendagri.

“Trakhir pada 27 November 2018 yang lalu sejumlah 7 ribu lebih eKTP sudah dimusnahkan.” Pungkasnya. (jepara.go.id/mas)