Kapolres Pekalongan AKBP Ferry Sandi Sitompu, saat memberi penjelasan tentang penyitaan 7 truk bermuatan batu bara yang diduga ilegal, Senin (19/11).
Pekalongan, 5News.co.id,- Polres Pekalongan mengamankan 7 truk bermuatan penuh batu bara. Ke-tujuh truk itu disita pihak kepolisian karena beban muatan yang melebihi batas dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Oleh karenanya, batu bara itu diduga ilegal.
Kapolres Pekalongan AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan, 7 truk tersebut mulanya ditilang saat memasuki wilayah hukum Satlantas Pekalongan karena muatan yang melebihi batas.
Dalam pengembangan pemeriksaan, ternyata batu bara itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, baik dokumen perusahaan maupun dokumen pengiriman.
“Saat kita periksa, awak truk hanya menunjukkan surat jalan saja. Dokumen yang lain tidak ada. Sedang kita pelajari IUP (Izin Usaha Pertambangan-red) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus-red)-nya,” ujar Kapolres, Senin (19/11) di Pekalongan.
“Izin dari Provinsi maupun dari Walikota atau Bupati juga tidak ada. Jadi kalau menjual batu bara tanpa izin, bisa dipidana. Sedang kita perdalam kasusnya,” imbuh dia.
Kapolres juga menyatakan akan menindak tegas dengan menutup perusahaan itu, baik pengirim maupun penerima, jika terbukti tidak memiliki izin dan merugikan negara. Sopir dan kernet ketujuh truk tersebut hingga kini masih ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Selain itu, kualitas 180 ton batu bara yang diangkut oleh 7 truk tersebut juga tidak memenuhi standar kualitas barang. Batu bara itu dikirim dari tiga perusahaan di Cirebon dengan penerima tiga perusahaan di Pekalongan.
Perusahaan yang terlibat dalam jual beli batu bara ilegal itu terancam pasal pelanggaran UU Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.(jin)